tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)
menentukan bahwa Komnas HAM bertujuan untuk: ‚mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi
Universal Hak {sasi Manusia‛. Selain itu, Pasal 75 huruf b menyatakan bahwa
Komnas HAM ‚meningkatkan pelindungan dan penegakan HAM guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan‛.
7.
Berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (1) UU HAM, Komnas HAM
mempunyai kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian atas peraturan
perundang-undangan, kebijakan, termasuk melakukan pembahasan berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia.
8.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir
dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, Komnas HAM RI memiliki kewenangan atributif
dalam membentuk peraturan yang mempunyai kekuatan mengikat. Oleh karena
itu, SNP Pelindungan Hak Masyarakat Adat ditetapkan melalui Sidang Paripurna
yang akan menjadi rujukan untuk mendukung pengembangan kebijakan dan
pelaksanaan program pemerintah untuk mewujudkan pelindungan hak Masyarakat
Adat yang efektif. SNP ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai dan
membangun pembanding atas tindakan atau perbuatan agar sejalan dengan
prinsip HAM.
9.
SNP Pelindungan Hak Masyarakat Adat merupakan suatu dokumen untuk
menerjemahkan berbagai prinsip-prinsip HAM internasional dan nasional terkait
dengan hak Masyarakat Adat, memberikan pemaknaan terhadap berbagai regulasi
nasional, serta putusan pengadilan untuk menyediakan suatu penafsiran yang
sistematis, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dalam berbagai norma
hukum untuk diterapkan secara lebih efektif memberikan pelindungan terhadap
hak Masyarakat Adat.
10. SNP Pelindungan Hak Mayarakat Adat disusun oleh Komnas HAM RI melalui suatu
proses partisipasi bermakna yang melibatkan pelbagai pihak yaitu lembaga negara,
kementerian, pemerintah daerah, kelompok-kelompok masyarakat sipil,
akademisi, organisasi Masyarakat Adat dan organisasi kemasyarakatan lainnya,
dan individu yang dilakukan secara transparan dan partisipatif melalui forumforum diskusi, media sosial, media elektronik, situs, dan lain-lain.
3