tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menentukan bahwa Komnas HAM bertujuan untuk: ‚mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UndangUndang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak {sasi Manusia‛. Selain itu, Pasal 75 huruf b menyatakan bahwa Komnas HAM ‚meningkatkan pelindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan‛. 7. Berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (1) UU HAM, Komnas HAM mempunyai kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, termasuk melakukan pembahasan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 8. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, Komnas HAM RI memiliki kewenangan atributif dalam membentuk peraturan yang mempunyai kekuatan mengikat. Oleh karena itu, SNP Pelindungan Hak Masyarakat Adat ditetapkan melalui Sidang Paripurna yang akan menjadi rujukan untuk mendukung pengembangan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah untuk mewujudkan pelindungan hak Masyarakat Adat yang efektif. SNP ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai dan membangun pembanding atas tindakan atau perbuatan agar sejalan dengan prinsip HAM. 9. SNP Pelindungan Hak Masyarakat Adat merupakan suatu dokumen untuk menerjemahkan berbagai prinsip-prinsip HAM internasional dan nasional terkait dengan hak Masyarakat Adat, memberikan pemaknaan terhadap berbagai regulasi nasional, serta putusan pengadilan untuk menyediakan suatu penafsiran yang sistematis, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dalam berbagai norma hukum untuk diterapkan secara lebih efektif memberikan pelindungan terhadap hak Masyarakat Adat. 10. SNP Pelindungan Hak Mayarakat Adat disusun oleh Komnas HAM RI melalui suatu proses partisipasi bermakna yang melibatkan pelbagai pihak yaitu lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, kelompok-kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi Masyarakat Adat dan organisasi kemasyarakatan lainnya, dan individu yang dilakukan secara transparan dan partisipatif melalui forumforum diskusi, media sosial, media elektronik, situs, dan lain-lain. 3

Select target paragraph3