terkait.
3. RUU Perubahan UU ITE masih belum membedakan antara lawful expression
(ekspresi yang diijinkan untuk dibatasi), unlawfull expression (ekspresi yang wajib
dilarang), dan protected expression (ekspresi yang dilindungi). Sifat represif dari
pembatasan hak kebebasan berekspresi dalam RUU Perubahan UU ITE tercermin
dari luasnya cakupan delik yang secara keseluruhan dimasukan sebagai unlawful
expression (ekspresi yang dilarang), antara lain: penghinaan, pencemaran nama
baik, ujaran kebencian, penistaan agama, dll. Dengan demikian, pasal-pasal dalam
RUU Perubahan UU ITE masih mengutamakan pendekatan penal (pemidanaan)
dari pada pendekatan pemulihan (restorative justice).
4. RUU Perubahan UU ITE belum memuat pengaturan mengenai tata kelola internet
(internet governance) terutama mengenai (1) Siapa yang memiliki wewenang
regulasi, harus dipisahkan dengan siapa yang menjalankan mandatnya, serta
mekanisme pengawasannya. (2) Ketentuan yang jelas mengenai tata kelola yang
demokratis tidak hanya mampu mencegah pemutusan jaringan internet atau
pembatasan yang sewenang-wenang, namun diharapkan mampu mencegah
pengaturan yang semata berorientasi pada “market friendly internet governance”
sehingga dapat mewujudkan “human rights based internet governance”. Dengan
demikian setiap pembatasan akses internet harus diikuti oleh mekanisme
pertanggungjawaban yang jelas sebagai bagian dari kewajiban negara dalam
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga
negaranya.
5. RUU Perubahan UU ITE belum memuat norma pembatasan dengan standar
tertinggi terhadap hak kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Hukum
HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia yaitu KIHSP Pasal 19
ayat (3). RUU Perubahan UU ITE hanya memuat secara sumir norma pembatasan
di bagian Penjelasan Umum bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
A.
Rekomendasi
1. Memasukkan “asas non diskriminasi” sebagai asas penting di dalam RUU ITE.
2. Pembentuk RUU ITE perlu mencantumkan pasal khusus tentang “pembatasan
yang sah dan proporsional” agar menjadi dasar bagi penegak hukum dalam
menyikapi sejauh mana laporan atas suatu kasus memenuhi kriteria sebagai
52