untuk dipertimbangkan pendapatnya (the right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (the right to be explained).67 Hak warga negara untuk terlibat secara aktif dalam setiap tahapan proses pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI 1945 (constitutional rights). Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945. Hak publik berpartisipasi secara nyata dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga dijamin dalam Pasal 25 KIHSP yang menyatakan bahwa: “ESetiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk: 1. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; 2. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum [...]; Memperoleh akses pada pelayanan umum, [...]” Ketentuan Pasal 25 KIHSP dikuatkan dalam Komentar Umum Nomor 25 KIHSP yang menyatakan bahwa “[...] to adopt such legislative and other measures as may be necessary to ensure that citizens have an effective opportunity to enjoy the rights it protects. 68 Secara eksplisit, ketentuan Pasal 96 UU PPPUU juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk memberikan masukan secara lisan maupun secara tertulis. Professor Henk Adding,69 seorang Guru Besar Ahli Hukum Administrasi Publik dari Utrecht University menyatakan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dalam bentuk partisipasi yang bersifat aktif, dimana anggota kelompok masyarakat terlibat secara nyata, dan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan, terutama kelompok minoritas dan marginal harus didorong untuk terlibat secara aktif. Robert Dahl70 juga menekankan bahwa setiap anggota masyarakat harus diberikan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi tanpa memandang perbedaan latar belakang agama, budaya, ras, kepercayaan politik mereka. Dalam hal ini apa yang dikemukakan oleh Lon Fuller71 menjadi beralasan bahwa keterlibatan publik yang nyata akan mempengaruhi legitimasi dan daya ikat publik terhadap produk hukum yang dihasilkan. Dengan demikian, ketiadaan partisipasi publik bukan tanpa konsekuensi. Hans Kelsen kembali mengingatkan bahwa publik yang ditinggalkan dalam 67 Ibid. Putusan MKRI No. 91, hal. 416-417. 68 Lihat ICCPR General Comment No. 25: Article 25 (Participation in Public Affairs and the Right to Vote). Adopted at the Fif- ty-seventh Session of the Human Rights Committee, on 12 July1996. CCPR/C/21/Rev.1/Add7. General Comment No. 25. 69 Henk Adding (2020). Sourcebook Human Rights and Good Governance, Asialink Project on Education in Good Gover- nance and Human Rights. hal. 36. 70 Robert A. Dahl (2001). Perihal Demokrasi, Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi Secara Singkat. Yayasan Obor Indo- nesia, Jakarta. Hal. 15. 71 Lon Fuller (1964). Morality of Law New. Haven and London: Yale University Press. Hal. 39. 49

Select target paragraph3