dan tidak mengusulkan adanya perubahan terhadap kedua pasal tersebut. Jika yang dimaksud oleh Pasal 40 Ayat (2b) adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, maka apabila institusi ini merupakan lembaga independen maka kebijakan pemutusan jaringan internet yang dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan yang menjunjung tinggi netralitas. Tetapi apabila berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika maka kebijakan yang dikeluarkan dapat berpotensi memihak kepentingan pemerintah. Dengan demikian untuk menghindari tindakan diskresi yang sewenang-wenang, maka rumusan Pasal 40 ayat 2b harus diperbaiki dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan internet shutdown adalah lembaga independen, dengan kewajiban memberikan informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar dan pertimbangan hukum dari kebijakan pemutusan tersebut. Menurut Komisi HAM PBB yang dimaksud sebagai internet shutdown adalah “all measures that intentionally prevent or disrupt access to, or dissemination of, information online are ‘shutdown’. Shutdowns come in a wide range of forms, including: bandwidth throttling to slow internet access, blocking of specific apps such as social media or messaging services, and the partial or complete shutdown of access to the internet.” Komisi HAM PBB memberikan pedoman bahwa kebijakan internet shutdown merupakan bentuk pembatasan hak kebebasan berekspresi, oleh karena itu norma-norma pembatasan yang diatur dalam Pasal 19 KIHSP, seperti pembatasan diatur oleh hukum (prescribed by law), memiliki tujuan yang penting (necessary aims), dilakukan secara proporsional, dan tidak diskriminatif, 59 harus diperhatikan dalam perumusan pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan jaringan internet atau pelambatan akses baik seluruhnya atau sebagian. Misalnya ketika pemerintah melakukan internet shutdown maka harus dapat diuji apakah keputusan ini didasarkan pada kebijakan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tujuan pemerintah dalam memutus akses internet karena protes yang dilakukan oleh warga atau tanpa alasan yang jelas, maka hal ini dapat dikatakan bahwa kebijakan pemutusan ini melanggar hak kebebasan berekspresi. Oleh karena itu penting untuk memikirkan siapa yang diberikan wewenang dalam melakukan pemutusan jaringan internet, atas dasar apa kewenangan tersebut dibuat, apakah ada tujuantujuan yang sah (legitimate aims) yang dibenarkan oleh hukum, ataukah untuk tujuan-tujuan lain yang sifatnya politis, perlu diberikan rumusan pengaturan yang jelas. Pemerintah harus memahami bahwa kondisi saat ini internet merupakan kebutuhan primer warga negara, baik itu untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan lain-lain. Jika kebijakan pemutusan internet dilakukan sewenang-wenang maka hak-hak warga negara lainnya akan terganggu dan hal kebijakan sewenang-wenang semacam ini dapat menyebabkan perlakuan diskriminatif jika ditujukan terhadap kelompok-kelompok tertentu, baik yang marginal 59 46 Ibid. https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Press/Internet-shutdowns-and-human-rights.pdf

Select target paragraph3