dan tidak mengusulkan adanya perubahan terhadap kedua pasal tersebut. Jika yang
dimaksud oleh Pasal 40 Ayat (2b) adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, maka apabila
institusi ini merupakan lembaga independen maka kebijakan pemutusan jaringan internet
yang dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan yang menjunjung tinggi netralitas. Tetapi
apabila berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika maka kebijakan yang
dikeluarkan dapat berpotensi memihak kepentingan pemerintah. Dengan demikian untuk
menghindari tindakan diskresi yang sewenang-wenang, maka rumusan Pasal 40 ayat 2b
harus diperbaiki dengan menekankan bahwa lembaga yang diberikan kewenangan untuk
melakukan internet shutdown adalah lembaga independen, dengan kewajiban memberikan
informasi kepada publik mengenai alasan pemutusan jaringan internet baik mengenai
lamanya waktu pemutusan, jangkauan wilayah yang diputus, serta dasar dan pertimbangan
hukum dari kebijakan pemutusan tersebut.
Menurut Komisi HAM PBB yang dimaksud sebagai internet shutdown adalah “all
measures that intentionally prevent or disrupt access to, or dissemination of, information online
are ‘shutdown’. Shutdowns come in a wide range of forms, including: bandwidth throttling to
slow internet access, blocking of specific apps such as social media or messaging services, and
the partial or complete shutdown of access to the internet.” Komisi HAM PBB memberikan
pedoman bahwa kebijakan internet shutdown merupakan bentuk pembatasan hak
kebebasan berekspresi, oleh karena itu norma-norma pembatasan yang diatur dalam Pasal
19 KIHSP, seperti pembatasan diatur oleh hukum (prescribed by law), memiliki tujuan yang
penting (necessary aims), dilakukan secara proporsional, dan tidak diskriminatif,
59
harus
diperhatikan dalam perumusan pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah
untuk melakukan pemutusan jaringan internet atau pelambatan akses baik seluruhnya atau
sebagian.
Misalnya ketika pemerintah melakukan internet shutdown maka harus dapat diuji
apakah keputusan ini didasarkan pada kebijakan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang
dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tujuan pemerintah dalam memutus akses internet
karena protes yang dilakukan oleh warga atau tanpa alasan yang jelas, maka hal ini dapat
dikatakan bahwa kebijakan pemutusan ini melanggar hak kebebasan berekspresi. Oleh
karena itu penting untuk memikirkan siapa yang diberikan wewenang dalam melakukan
pemutusan jaringan internet, atas dasar apa kewenangan tersebut dibuat, apakah ada tujuantujuan yang sah (legitimate aims) yang dibenarkan oleh hukum, ataukah untuk tujuan-tujuan
lain yang sifatnya politis, perlu diberikan rumusan pengaturan yang jelas. Pemerintah harus
memahami bahwa kondisi saat ini internet merupakan kebutuhan primer warga negara,
baik itu untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan lain-lain. Jika kebijakan
pemutusan internet dilakukan sewenang-wenang maka hak-hak warga negara lainnya akan
terganggu dan hal kebijakan sewenang-wenang semacam ini dapat menyebabkan perlakuan
diskriminatif jika ditujukan terhadap kelompok-kelompok tertentu, baik yang marginal
59
46
Ibid. https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Press/Internet-shutdowns-and-human-rights.pdf