pendapat melalui internet/media sosial. 57 Untuk lebih jelasnya mengenai analisis pemenuhan standar norma pembatasan pada pasal-pasal RUU Perubahan UU ITE dapat dilihat pada Matriks III pada Lampiran. b. Kewenangan Pemerintah untuk Melakukan Pemutusan Jaringan Internet (Internet Shutdowns) 58 Pada RUU Perubahan UU ITE mengatur kewenangan Pemerintah untuk melakukan internet shutdown secara sepihak. Pengaturan yang sebelumnya dirumuskan dalam Pasal 40 UU ITE 2008 diperbaharui dengan menyisipkan Pasal 40 Ayat (2b) di UU ITE 2016, dimana Rumusan Pasal tersebut tidak diusulkan sebagai ketentuan yang harus diubah dalam RUU Perubahan UU ITE sehingga berpotensi problematik. Selengkapnya tentang Pasal 40 UU ITE 2008 dan Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE 2016 terdapat pada tabel di bawah ini. Tabel 8 Kewenangan Diskresi Pemerintah Dalam Melakukan Internet Shutdown sepihak Perbedaan Pasal 40 UU ITE 2008 Pasal 40 disisipkan Ayat (2b) UU ITE 2016 yang tidak dirubah oleh RUU Perubahan UU ITE Pasal 40 ayat 2b memberikan kewenangan diskresi Pemerintah untuk melakukan internet shutdown sepihak dan tanpa mekanisme yang jelas. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.” Sumber: UU ITE 2008, 2016, dan RUU Perubahan UU ITE, diolah oleh Tim Kajian Komnas HAM. Merujuk pada ketentuan di atas, nampak bahwa Pasal 40 dan Pasal 40 ayat 2b sebagai memberikan kewenangan diskresi kepada Pemerintah yang membahayakan hak kebebasan berekspresi, karena membuka ruang bagi penegak hukum dan pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang. RUU Perubahan UU ITE tidak mempermasalahkan kedua pasal tersebut 57 Komnas HAM RI, Laporan Riset Kuantitatif Hak Kebebasan Berpendapat & Berekspresi di Indonesia, 2020 58 Lihat https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Press/Internet-shutdowns-and-human-rights.pdf 45

Select target paragraph3