Tabel 7
Perbedaan Pengaturan Penangkapan dan Penahanan Tertuduh Dalam UU ITE 2008 dan
UU ITE 2016 (Tidak diusulkan sebagai Ketentuan yang harus direvisi dalam RUU Perubahan
UU ITE)
Perbedaan
Pasal 40 UU ITE 2008
Perlu tidaknya ijin
Pengadilan Negeri
Setempat
6) Dalam hal melakukan
penangkapan dan
penahanan, penyidik
melalui penuntut umum
wajib meminta penetapan
ketua pengadilan negeri
setempat dalam waktu
satu kali dua puluh empat
jam.
Pasal 43 ayat (6) UU ITE 2016 dan
tidak diperbaharui dalam RUU
Perubahan UU ITE saat ini
6) Penangkapan dan penahanan
terhadap pelaku tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum
acara pidana.
Sumber: UU ITE 2008, 2016, dan RUU Perubahan UU ITE
Salah satu contoh kasus penangkapan dan penahanan ini dapat dilihat pada kasus
kriminalisasi yang dialami oleh Ravio Patra pada April 2020. Ravio mengalami peretasan
WhatsApp yang menyebabkan dirinya dituduh melakukan hasutan untuk melakukan
keonaran berupa penjarahan.54
Selain mengalami peretasan, Ravio juga mengalami
penangkapan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur. Polisi menganggap Ravio
sebagai dalang yang memprovokasi kerusuhan, sehingga perlu menjalani pembuatan berita
acara pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah ditahan selama 33 jam
Ravio dilepaskan dan hingga saat ini Ravio belum mendapatkan keadilan atas penangkapan
sewenang-wenang yang dialaminya. Hal ini menyebabkan rasa takut dan trauma pada diri
Ravio.55
Tindakan penegak hukum yang sewenang-wenang ini berpotensi menimbulkan
efek meluas yang buruk (chilling effect). Keadaan ini menyebabkan individu atau kelompok
menjauh dari jangkauan hukum karena takut akan pembalasan, penuntutan, atau tindakan
pemerintah yang menghukum56. Akibatnya terjadi ketakutan di tengah masyarakat untuk
mengekspresikan pendapatnya khususnya di dunia digital. Hal ini sesuai dengan hasil
survei Komnas HAM yang menunjukkan bahwa sebanyak 36,2 persen takut menyampaikan
54
Diakses dari Semua Bisa Kena, Penahanan 33 Jam dan Peretasan yang Tak Terungkap, 2021
55
Ibid
56
Komnas HAM RI, Op.Cit., hlm 62
44