Transaksi Elektronik.” Kemajuan yang ada pada rumusan Pasal 28 RUU Perubahan UU ITE ini adalah bahwa tindak pidana pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan hanyalah apabila pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan tersebut mengakibatkan kerugian materiil kepada konsumen. Artinya, rumusan pasal ini seharusnya tidak bisa lagi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyebarkan informasi atau pemberitaan yang berisi kritik. Meskipun tujuan utama keberadaan UU ITE adalah untuk melindungi konsumen dari transaksi elektronik yang merugikan konsumen, namun demikian rumusan Pasal 28 Ayat (1) RUU Perubahan UU ITE justru berpotensi merugikan konsumen yang menderita kerugian, karena konsumen yang mengalami kerugian diberikan beban pembuktian yang sulit dibuktikan oleh konsumen. Ancaman sanksi atas pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) diatur dalam Pasal 45A ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Perkara ini lebih tepat dimasukan sebagai perkara perdata, karena menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu mengancam pidana bagi pelaku tidak relevan dan tidak mengembalikan kerugian materiil yang diderita konsumen apabila informasi bohong benar-benar dapat dibuktikan. g. Penyadapan Judicial review terhadap UU ITE telah menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 31 UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 menekankan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia. Menurut MK, pengaturan mengenai intersepsi harusnya diatur dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Dalam konteks HAM, telah diberikan garis atau pedoman mengenai pembatasan atau pengurangan HAM yang diperbolehkan yang ditegaskan dalam Prinsip-prinsip Siracusa. Prinsip ini harus menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang norma dan muatan materinya berkaitan dengan HAM, termasuk dalam bidang penyadapan. Sedangkan dalam level nasional melalui UU PPPUU juga menegaskan bahwa 42

Select target paragraph3