Transaksi Elektronik.”
Kemajuan yang ada pada rumusan Pasal 28 RUU Perubahan UU ITE ini adalah bahwa
tindak pidana pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan hanyalah apabila
pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan tersebut mengakibatkan kerugian
materiil kepada konsumen. Artinya, rumusan pasal ini seharusnya tidak bisa lagi digunakan
untuk mengkriminalisasi seseorang yang menyebarkan informasi atau pemberitaan yang
berisi kritik. Meskipun tujuan utama keberadaan UU ITE adalah untuk melindungi konsumen
dari transaksi elektronik yang merugikan konsumen, namun demikian rumusan Pasal 28
Ayat (1) RUU Perubahan UU ITE justru berpotensi merugikan konsumen yang menderita
kerugian, karena konsumen yang mengalami kerugian diberikan beban pembuktian yang
sulit dibuktikan oleh konsumen.
Ancaman sanksi atas pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) diatur dalam Pasal 45A ayat (1)
yang menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Perkara ini lebih tepat dimasukan sebagai perkara perdata, karena menyangkut
hubungan antara produsen dan konsumen. Oleh karena itu mengancam pidana bagi pelaku
tidak relevan dan tidak mengembalikan kerugian materiil yang diderita konsumen apabila
informasi bohong benar-benar dapat dibuktikan.
g. Penyadapan
Judicial review terhadap UU ITE telah menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan bahwa Pasal 31 UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 menekankan bahwa penyadapan
dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia.
Menurut MK, pengaturan mengenai intersepsi harusnya diatur dengan undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Dalam konteks HAM, telah diberikan garis atau pedoman mengenai pembatasan atau
pengurangan HAM yang diperbolehkan yang ditegaskan dalam Prinsip-prinsip Siracusa.
Prinsip ini harus menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
yang norma dan muatan materinya berkaitan dengan HAM, termasuk dalam bidang
penyadapan. Sedangkan dalam level nasional melalui UU PPPUU juga menegaskan bahwa
42