ke ranah perbuatan pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.”
Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) pada UU ITE kemudian dalam RUU Perubahan UU ITE
diperluas dengan menambah pasal-pasal lain yang maknanya sama dengan “pencemaran
nama baik” yaitu:
Pasal 27 Ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik.”
Pasal 27 ayat (3): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, dan/atau ancaman
kekerasan untuk memaksa Orang memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan Orang itu atau Orang lain, untuk membuat utang, untuk menghapuskan
piutang, dan/atau untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”
Meskipun diksi “penghinaan” atau “pencemaran nama baik” dihilangkan dan
diganti dengan diksi “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” atau “ancaman
pencemaran”, namun substansi kedua pasal di atas mengarah pada konsep “pencemaran
nama baik”, yaitu (1) dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
secara terbuka” atau (2) dengan sengaja menyebarkan ancaman pencemaran dengan atau
tanpa ancaman kekerasan dengan cara tertentu.”
Terkait rumusan ini, masa pertama, rumusan Pasal 27 Ayat (2) dan (3) RUU Perubahan
UU ITE terdapat kemajuan yaitu dengan dihapuskannya frase “penghinaan” dimana frase
ini sering ditafsirkan secara luas. Tetapi jika menyimak penjabaran isi kedua ayat ini
masih mengindikasikan adanya rumusan norma yang ambigu, karena frasa “menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang” tidak diikuti dengan unsur “akibat” yang ditimbulkan
dari perbuatan tersebut. Artinya, seseorang bisa diancam pidana melakukan pencemaran
nama baik apabila dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang melalui media elektronik, meskipun tidak ada akibat yang
ditimbulkan dari tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Dengan demikian, subjektivitas
pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan yang akan menentukan.
aporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) atas pencemaran nama baik
setelah Haris dan Fatia mengunggah video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya
Jendaral BIN Juga Ada ” https://metro.tempo.co/read/1572872/kilas-balik-kasus-fatia-dan-haris-azhar-vs-luhut-mediasi-gagalberkali-kali
37