28A.
Hal ini berbeda dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP, dimana
ujaran kebencian dalam bentuk hasutan untuk melakukan kekerasan berdasarkan kebencian
terhadap suku, agama, ras sehingga perbuatan ini tidak sekedar hanya dibuktikan dari
“timbulnya rasa kebencian atau rasa permusuhan” tetapi lebih ditekankan pada adanya
perlakuan berbeda “incitement to discrimination”, atau penyerangan “hostility”, atau kekerasan
“violence”. Perbedaan mendasar inilah yang membuat ujaran kebencian dalam konsep Pasal
28A belum selaras dengan Konsep Ujaran kebencian dalam Pasal 20 (2) KIHSP.
Kedua, ujaran kebencian juga dijabarkan unsur-unsurnya secara detail dalam Rencana
Aksi Rabat. Sayangnya norma hukum ujaran kebencian dalam Pasal 28A ayat (1) sama sekali
tidak menjelaskan unsur-unsur perbuatan yang harus dibuktikan. Dengan demikian Pasal
28A belum selaras dengan Rencana Aksi Rabat. Karakteristik ujaran kebencian yang terdapat
dalam Rencana Aksi Rabat belum sepenuhnya diadopsi dalam Pasal 28A RUU Perubahan
UU ITE.
Kemudian, munculnya konsep “menimbulkan keonaran” pada Pasal 28A ayat (2) RUU
Perubahan UU ITE yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat”.
Frasa “pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran” ini sangat problematik,
karena “menimbulkan keonaran” bukan merupakan alasan pembatasan hak atas kebebasan
berekspresi yang diijinkan dalam KIHSP, sebagaimana dimaksud dalam Komentar Umum
KIHSP Nomor 22. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan tafsir apabila kata “keonaran”
ditafsirkan sebagai berita yang “viral”. Selain itu, pemberitaan bohong juga merupakan
unsur yang terdapat dalam tindakan “ujaran kebencian” yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2)
KIHSP, sehingga rumusan Pasal 28A ayat (2) ini merupakan perluasan makna dari rumusan
Pasal 20 ayat (2) KIHSP. Dengan demikian akan sangat problematik di dalam praktik dan
membuka ruang bagi munculnya tafsir subyektif penegak hukum.
Sebagai tindak pidana materiil, maka unsur dampak nyata dari ujaran kebencian
seharusnya menjadi unsur penting yang harus ada, misalnya apakah ujaran kebencian
yang disampaikan oleh seseorang tersebut secara langsung berhasil menghasut atau
menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan dalam bentuk serangan atau kekerasan
atau menghalang-halangi kelompok yang dibenci sehingga kelompok tersebut tidak bisa
melaksanakan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Penting untuk memberikan pedoman teknis kepada aparat penegak hukum untuk
menegakan hak atas kebebasan berekspresi tanpa memberikan ruang kepada hasutan
kebencian yang menimbulkan permusuhan, diskriminasi, bahkan kekerasan dalam
masyarakat. Rencana Aksi Rabat memiliki enam (6) uji ambang yang harus dipenuhi untuk
menyimpulkan bahwa sebuah pernyataan dapat dianggap sebagai perbuatan pidana dan
35