Gambar
UU & RUU ITE ?
KUHP; UU PH
Tipologi Hak Atas Kebebasan Berekspresi dan Pendekatan Penegakan Hukum
Genosida
Harus dilarang - Criminal
Hasutan Kebencian
untuk propoganda
perang,
mendiskriminasi,
menyerang
Expresi yang mungkin dilarang
- Tujuan sah: melindungi
reputasi orang lain; keamanan
negara, kesehatan publik;
moral publik; ketertiban
umum
- Syarat sah: diatur UU, non
diskriminasi, proporsional
Expresi yang dibenarkan
(lawfull expression) - kritik damai, beda pendapat,
berita, ekspresi seni (satire, puisi, komedi), ekspresi
keagamaan, ungkapan simbolik
Konvensi
Menentang
Genosida;
Statuta Roma;
UU Pengadilan
HAM;
Ps. 20 KIHSP
Dapat dilarang - Civil
Harus dilindungi
Ps. 19 (3)
Ps 19 KIHSP;
Komentar
Umum 34
Sumber: Article 19 Toolkits Hak Kebebasan Berekspresi
c. Memperjelas Norma Hukum “Ujaran Kebencian”
Di dalam RUU Perubahan UU ITE diantara Pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 28A, yang memuat norma hukum ujaran kebencian, yaitu:
“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau mempengaruhi Orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan/atau antargolongan.”
Definisi ujaran kebencian tersebut mendekati definisi ujaran kebencian yang diatur
dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP, yang menyatakan “Segala tindakan yang menganjurkan kebencian
atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.” Namun demikian, masih terdapat
konsep yang ambigu atau bias pada Pasal 28A RUU Perubahan UU ITE, dimana tindakan
menghasut ini bisa dipidana cukup dengan “timbulnya rasa” kebencian atau timbulnya rasa
permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat. Unsur “timbulnya rasa” ini
ukurannya menjadi sangat subyektif, karena dasarnya adalah “perasaan” seseorang atau
kelompok orang. Dengan konsep yang demikian, meskipun kekerasan atau tindakan nyata
atau “actus reus”nya tidak terjadi, sudah dapat dikriminalisasi dengan menggunakan Pasal
34