Gambar UU & RUU ITE ? KUHP; UU PH Tipologi Hak Atas Kebebasan Berekspresi dan Pendekatan Penegakan Hukum Genosida Harus dilarang - Criminal Hasutan Kebencian untuk propoganda perang, mendiskriminasi, menyerang Expresi yang mungkin dilarang - Tujuan sah: melindungi reputasi orang lain; keamanan negara, kesehatan publik; moral publik; ketertiban umum - Syarat sah: diatur UU, non diskriminasi, proporsional Expresi yang dibenarkan (lawfull expression) - kritik damai, beda pendapat, berita, ekspresi seni (satire, puisi, komedi), ekspresi keagamaan, ungkapan simbolik Konvensi Menentang Genosida; Statuta Roma; UU Pengadilan HAM; Ps. 20 KIHSP Dapat dilarang - Civil Harus dilindungi Ps. 19 (3) Ps 19 KIHSP; Komentar Umum 34 Sumber: Article 19 Toolkits Hak Kebebasan Berekspresi c. Memperjelas Norma Hukum “Ujaran Kebencian” Di dalam RUU Perubahan UU ITE diantara Pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A, yang memuat norma hukum ujaran kebencian, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi Orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan.” Definisi ujaran kebencian tersebut mendekati definisi ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KIHSP, yang menyatakan “Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.” Namun demikian, masih terdapat konsep yang ambigu atau bias pada Pasal 28A RUU Perubahan UU ITE, dimana tindakan menghasut ini bisa dipidana cukup dengan “timbulnya rasa” kebencian atau timbulnya rasa permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat. Unsur “timbulnya rasa” ini ukurannya menjadi sangat subyektif, karena dasarnya adalah “perasaan” seseorang atau kelompok orang. Dengan konsep yang demikian, meskipun kekerasan atau tindakan nyata atau “actus reus”nya tidak terjadi, sudah dapat dikriminalisasi dengan menggunakan Pasal 34

Select target paragraph3