publik, atau bangsa asing, negara asing, atau simbol-simbolnya, pemerintahnya,
agen-agennya. Ekspresi, baik secara tertulis maupun lisan, tidak pernah boleh
dilarang berdasarkan alasan bahwa ekspresi tersebut dilakukan dalam bahasa
tertentu, khususnya bahasa minoritas nasional.
•
Melindungi ketertiban umum sebagai alasan untuk membatasi kebebasan
berekspresi merasakan alasan yang seringkali dimanipulasi. Mengenai apa definisi
dari terganggunya ketertiban umum harus dijelaskan dalam undang-undang.
Apakah sesuatu yang viral identity dinilai sebagai gangguan atas ketertiban umum
tentunya masih sangat diperdebatkan. Penting untuk menjelaskan parameterparameter yang dapat dibuktikan di persidangan pada saat mana ketertiban umum
dianggap telah terganggu sehingga hak kebebasan berekspresi dapat dibatasi.
Oleh karena itu, dengan memberikan parameter yang jelas dalam undang-undang
akan menghindari subjektivitas atau monopoli tafsir oleh penegak hukum.
•
Melindungi moral atau kesehatan publik merupakan alasan pembatasan yang
sangat abstrak. Oleh karena itu dalam situasi yang bagaimana pelindungan moral
atau kesehatan publik boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak kebebasan
berekspresi penting untuk diformulasikan secara jelas dalam undang-undang. 48
48
Dalam menyusun undang-undang terkait pembatasan tersebut, perumus kebijakan bisa merujuk Standar Norma dan
Pengaturan No.5 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar tidak ada regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan norma HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan,. Dokumen dapat diunduh di
https://bit.ly/SNPEkspresi_KOMNASHAM
33