oleh fakta atau data berbasis riset dengan informasi bohong. Kritik yang didasarkan
oleh fakta dan data harus dikecualikan dari pengertian “merusak reputasi orang
lain”. Kritik adalah esensi dari hak atas kebebasan berekspresi dari warga negara
dalam mengontrol jalannya pemerintahan, sehingga tidak dapat diancam pidana.
•
Melindungi keamanan nasional adalah salah satu alasan yang dapat dibenarkan
dalam membatasi hak berekspresi. Namun demikian, apa yang dimaksud sebagai
hal-hal yang membahayakan keamanan nasional harus didefinisikan secara jelas
dalam undang-undang. Keamanan nasional tidak boleh ditafsirkan secara ambigu,
multitafsir, karet, dan sapu jagat karena dapat menyebabkan penyalahgunaan
hukum.45
Penjelasan tentang maksud dari tujuan keamanan nasional sebagai
dasar dari pembatasan kebebasan berekspresi telah dirumuskan dalam
Johannesburg Principles.46 Dalam Prinsip 6 Johannesburg Principles dijelaskan bahwa
ekspresi dapat dihukum sebagai ancaman terhadap keamanan nasional hanya
jika dapat dibuktikan bahwa: (a) ekspresi tersebut ditujukan untuk memotivasi
kekerasan yang akan terjadi; (b) ekspresi tersebut dapat memotivasi terjadinya
kekerasan; (c) ada hubungan langsung dan dekat antara ekspresi tersebut dengan
kemungkinan terjadinya atau kejadian kekerasan. Sementara ekspresi yang damai
tidak boleh dianggap sebagai ancaman pada keamanan nasional atau sebagai
bahan pembatasan atau hukuman, yang termasuk diantaranya (tidak terbatas
pada) yaitu: 47
i) mengadvokasi perubahan yang bersifat non-kekerasan dari kebijakan
pemerintah atau pemerintah itu sendiri;
ii) mengandung kritik terhadap, atau penghinaan terhadap, bangsa, negara,
atau simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publik, atau bangsa
asing, negara asing, atau simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat
publiknya;
iii) mengandung keberatan, atau advokasi keberatan tersebut, berdasarkan
agama, kepercayaan, terhadap mobilisasi atau pelayanan militer, konflik tertentu,
atau ancaman atau penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan perselisihan
internasional;
iv) ditujukan untuk mengkomunikasikan informasi tentang tuduhan pelanggaran
terhadap standar-standar hak asasi manusia internasional atau hukum humaniter
internasional
Tidak seorangpun boleh dihukum karena mengkritik atau menghina bangsa,
negara, atau simbol-simbolnya, pemerintah, agen-agennya, atau pejabat-pejabat
45
Komnas HAM RI, Op.Cit., para 195
46
U.N. Doc E/CN.4/1996/39
47
Article 19, Johannesburg Principles, 1 Oktober 1995, Prinsip 7.
32