oleh fakta atau data berbasis riset dengan informasi bohong. Kritik yang didasarkan oleh fakta dan data harus dikecualikan dari pengertian “merusak reputasi orang lain”. Kritik adalah esensi dari hak atas kebebasan berekspresi dari warga negara dalam mengontrol jalannya pemerintahan, sehingga tidak dapat diancam pidana. • Melindungi keamanan nasional adalah salah satu alasan yang dapat dibenarkan dalam membatasi hak berekspresi. Namun demikian, apa yang dimaksud sebagai hal-hal yang membahayakan keamanan nasional harus didefinisikan secara jelas dalam undang-undang. Keamanan nasional tidak boleh ditafsirkan secara ambigu, multitafsir, karet, dan sapu jagat karena dapat menyebabkan penyalahgunaan hukum.45 Penjelasan tentang maksud dari tujuan keamanan nasional sebagai dasar dari pembatasan kebebasan berekspresi telah dirumuskan dalam Johannesburg Principles.46 Dalam Prinsip 6 Johannesburg Principles dijelaskan bahwa ekspresi dapat dihukum sebagai ancaman terhadap keamanan nasional hanya jika dapat dibuktikan bahwa: (a) ekspresi tersebut ditujukan untuk memotivasi kekerasan yang akan terjadi; (b) ekspresi tersebut dapat memotivasi terjadinya kekerasan; (c) ada hubungan langsung dan dekat antara ekspresi tersebut dengan kemungkinan terjadinya atau kejadian kekerasan. Sementara ekspresi yang damai tidak boleh dianggap sebagai ancaman pada keamanan nasional atau sebagai bahan pembatasan atau hukuman, yang termasuk diantaranya (tidak terbatas pada) yaitu: 47 i) mengadvokasi perubahan yang bersifat non-kekerasan dari kebijakan pemerintah atau pemerintah itu sendiri; ii) mengandung kritik terhadap, atau penghinaan terhadap, bangsa, negara, atau simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publik, atau bangsa asing, negara asing, atau simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publiknya; iii) mengandung keberatan, atau advokasi keberatan tersebut, berdasarkan agama, kepercayaan, terhadap mobilisasi atau pelayanan militer, konflik tertentu, atau ancaman atau penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan perselisihan internasional; iv) ditujukan untuk mengkomunikasikan informasi tentang tuduhan pelanggaran terhadap standar-standar hak asasi manusia internasional atau hukum humaniter internasional Tidak seorangpun boleh dihukum karena mengkritik atau menghina bangsa, negara, atau simbol-simbolnya, pemerintah, agen-agennya, atau pejabat-pejabat 45 Komnas HAM RI, Op.Cit., para 195 46 U.N. Doc E/CN.4/1996/39 47 Article 19, Johannesburg Principles, 1 Oktober 1995, Prinsip 7. 32

Select target paragraph3