menghindari kriminalisasi yang tidak perlu.
Dalam kondisi normal negara dilarang melakukan tindakan-tindakan atau membuat
berbagai peraturan perundang-undangan untuk membatasi hak berekspresi secara
sewenang-wenang. Apalagi jika keberadaan norma-norma yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan bukan untuk tujuan memperkuat jaminan pelindungannya, justru
menghilangkan esensi dari hak itu sendiri.
Prinsip “pembatasan yang sah” ini dimaksudkan agar:
•
Secara formil, regulasi yang dijadikan dasar untuk melakukan pembatasan haruslah
peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan sah untuk membuat
undang-undang. Dalam konteks Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan
20 UUD NRI 1945, adalah Pemerintah dengan persetujuan DPR. Undang-undang
harus disusun melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor
12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019,
yaitu memenuhi partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahapan mulai
dari perancangan, penyusunan, dan pembahasan benar-benar dilaksanakan.
Keberadaan berbagai peraturan pelaksana yang memiliki kedudukan di bawah
undang-undang yang membatasi hak kebebasan berekspresi tidak diizinkan jika
norma peraturan pelaksanaannya tersebut bertentangan dengan norma yang
ada dalam undang-undang atau Konstitusi.
•
Secara substantial, norma-norma pembatasan dalam undang-undang harus
membuat norma yang jelas (Lex Certa), tidak mengandung pasal-pasal yang
ambigu atau multitafsir. Setiap bentuk aktivitas yang hendak dilarang atau
diancam hukuman oleh undang-undang harus diberikan definisi dan parameter
yang jelas dan tidak tumpang tindih antara konsep yang satu dengan yang lain.
Misalnya jika “ujaran kebencian” adalah tindakan yang dilarang maka apa yang
dimaksud sebagai ujaran kebencian harus diberikan definisi dan parameter yang
jelas dalam undang-undang. Hal ini tujuannya adalah untuk menjamin kepastian
hukum.
Dalam masyarakat majemuk, tidak dipungkiri bahwa adakalanya manifestasi hak yang
satu bersinggungan dengan manifestasi hak yang lainnya. Oleh karena itu, apabila undangundang hendak melakukan pembatasan atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat,
maka tujuan dilakukannya pembatasan tersebut haruslah jelas.
Setidaknya ada empat alasan yang dapat digunakan sebagai landasan dalam
membatasi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, yaitu:
•
Melindungi reputasi orang lain. Dalam hal ini, hak atas kebebasan berekspresi
seseorang hanya bisa dibatasi apabila akibat dari informasi yang disebarkan oleh
orang tersebut benar-benar telah mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain.
Dalam hal ini, undang-undang harus membedakan antara kritik yang didasarkan
31