menghindari kriminalisasi yang tidak perlu. Dalam kondisi normal negara dilarang melakukan tindakan-tindakan atau membuat berbagai peraturan perundang-undangan untuk membatasi hak berekspresi secara sewenang-wenang. Apalagi jika keberadaan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bukan untuk tujuan memperkuat jaminan pelindungannya, justru menghilangkan esensi dari hak itu sendiri. Prinsip “pembatasan yang sah” ini dimaksudkan agar: • Secara formil, regulasi yang dijadikan dasar untuk melakukan pembatasan haruslah peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan sah untuk membuat undang-undang. Dalam konteks Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan 20 UUD NRI 1945, adalah Pemerintah dengan persetujuan DPR. Undang-undang harus disusun melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, yaitu memenuhi partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahapan mulai dari perancangan, penyusunan, dan pembahasan benar-benar dilaksanakan. Keberadaan berbagai peraturan pelaksana yang memiliki kedudukan di bawah undang-undang yang membatasi hak kebebasan berekspresi tidak diizinkan jika norma peraturan pelaksanaannya tersebut bertentangan dengan norma yang ada dalam undang-undang atau Konstitusi. • Secara substantial, norma-norma pembatasan dalam undang-undang harus membuat norma yang jelas (Lex Certa), tidak mengandung pasal-pasal yang ambigu atau multitafsir. Setiap bentuk aktivitas yang hendak dilarang atau diancam hukuman oleh undang-undang harus diberikan definisi dan parameter yang jelas dan tidak tumpang tindih antara konsep yang satu dengan yang lain. Misalnya jika “ujaran kebencian” adalah tindakan yang dilarang maka apa yang dimaksud sebagai ujaran kebencian harus diberikan definisi dan parameter yang jelas dalam undang-undang. Hal ini tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum. Dalam masyarakat majemuk, tidak dipungkiri bahwa adakalanya manifestasi hak yang satu bersinggungan dengan manifestasi hak yang lainnya. Oleh karena itu, apabila undangundang hendak melakukan pembatasan atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, maka tujuan dilakukannya pembatasan tersebut haruslah jelas. Setidaknya ada empat alasan yang dapat digunakan sebagai landasan dalam membatasi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, yaitu: • Melindungi reputasi orang lain. Dalam hal ini, hak atas kebebasan berekspresi seseorang hanya bisa dibatasi apabila akibat dari informasi yang disebarkan oleh orang tersebut benar-benar telah mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain. Dalam hal ini, undang-undang harus membedakan antara kritik yang didasarkan 31

Select target paragraph3