kelompok tertentu, atau menguntungkan atau berpihak kepada kelompok tertentu, atau
untuk melawan suatu agama atau sistem keyakinan tertentu. Lahirnya norma hukum atau
undang-undang juga tidak diperbolehkan untuk tujuan melarang atau mencegah atau
menghukum kritik terhadap pemimpin agama, atau berkomentar tentang doktrin agama
dan prinsip-prinsip suatu keyakinan.
43
Dengan demikian, dalam setiap upaya pembatasan
hak-hak asasi manusia oleh negara, harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh
pembatasan tersebut menyerang hak-hak fundamental yang sifatnya non-derogasi atau
tidak dapat dikurang-kurangi dalam keadaan apapun.
Oleh karena itu, dengan tidak dicantumkannya asas non-diskriminasi dalam Pasal 3
UU ITE menjadi kelemahan dari UU ITE. Sementara itu, pada RUU Perubahan UU ITE saat ini,
tidak ada usulan untuk merevisi atau menambahkan “asas non-diskriminasi” ke dalam Pasal
3 aquo. Perlu dipikirkan ulang agar memasukan “asas non diskriminasi” sebagai asas penting
di dalam UU ITE. Dengan demikian, perlakuan-perlakuan yang diskriminatif yang selama ini
terjadi di dalam praktek penegakan UU ITE diharapkan tidak terjadi lagi.
b. Kekosongan Hukum Atas Norma Pembatasan yang Sah dan Proporsional
Keberadaan UU ITE 2008, UU ITE Perubahan 2016, serta RUU Perubahan UU ITE belum
memandang penting untuk memuat secara eksplisit mengenai norma pembatasan hak
kebebasan berekspresi yang sah dan proporsional. Ketiadaan norma pembatasan yang sah
dan proporsional ini akan memberi ruang bagi penegak hukum (polisi/jaksa/hakim) untuk
melakukan pembatasan yang berlebihan atau “over limitation” atau pembatasan yang tidak
perlu “unnecessary limitation”. Pembentuk RUU Perubahan UU ITE perlu mencantumkan
pasal khusus tentang “pembatasan yang sah dan proporsional” dengan memberikan definisi
yang tepat mengenai apa yang dimaksud dengan
a. melindungi ketertiban umum;
b. melindungi moral publik;
c. melindungi kesehatan publik;
d. melindungi hak dan kebebasan orang lain; dan
e. melindungi keamanan nasional.
Hal ini sangat diperlukan agar tidak terjadi perluasan makna pada masing-masing
alasan pembatasan yang diijinkan, sehingga menghindari subjektivitas tafsir yang dilakukan
oleh penegak hukum.
44
Selain itu, ketentuan mengenai norma pembatasan ini akan
menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menyikapi sejauh mana laporan atas suatu
kasus memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana ataukah tidak. Hal ini penting untuk
43
Komnas HAM RI, Op.Cit., para 53
44
Untuk menghindari subjektivitas tafsir, penegak hukum bisa merujuk Standar Norma dan Pengaturan No.5 tentang Hak
Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan
peristiwa HAM khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dokumen dapat diunduh di https://bit.ly/SNPEkspresi_KOMNASHAM.
30