hukum HAM, sehingga perlu dikritisi lebih mendalam, agar tidak mengulangi kesalahan seperti pada Perubahan Pertama. Setidaknya dari aspek materiil, terdapat aspek yang menyangkut rumusan delik atau tindak pidana, dan yang menyangkut prosedur atau tata cara penegakan hukumnya. Sedangkan aspek formil, sejauh mana RUU ini telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU PPPUU). A. Kelemahan Aspek Materiil RUU Perubahan UU ITE 1. Kelemahan Aspek Materiil terkait Rumusan Pasal a. Asas “Non-Diskriminasi” Terlupakan Instrumen hukum HAM internasional menekankan pentingnya jaminan pelindungan hak setiap orang untuk diperlakukan tanpa diskriminasi sebagai hak yang bersifat ‘non derogable’. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menekankan bahwa “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat itu”. Dalam Pasal 2 Deklarasi Universal HAM juga tertulis bahwa: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. Hal ini juga dijamin dalam Pasal 4 ayat KIHSP, dimana dalam keadaan darurat sekalipun negara peserta dari KIHSP dilarang untuk melakukan diskriminasi berdasar ras, warna kulit jenis kelamin, bahasa agama, atau asal usulnya. Namun UU ITE 2008, UU ITE Perubahan 2016, RUU Perubahan UU ITE tidak mencantumkan asas tersebut.42 Dalam Pasal 3 UU ITE 2016 hanya tertulis bahwa “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.” Pencantuman asas non-diskriminasi ini sangat penting, mengingat di dalam praktik penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya pada kasus pencemaran nama baik dan kasus penistaan agama cenderung menargetkan kelompok-kelompok minoritas. Asas nondiskriminasi akan menjadi landasan utama bagi penegak hukum bahwa tidak seorangpun tidak seorangpun boleh diperlakukan secara berbeda baik untuk tujuan memarginalkan 42 Dalam Pasal 3 UU ITE tertulis bahwa “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.” 29

Select target paragraph3