8. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran,
ancaman akan membuka rahasia, dan/atau ancaman kekerasan untuk memaksa
Orang memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Orang
itu atau Orang lain, untuk membuat utang, untuk menghapuskan piutang, dan/atau
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan delik aduan yang hanya
dituntut atas pengaduan korban atau Orang yang terkena kejahatan.
Pasal 45A
Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau mempengaruhi Orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
keonaran di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber: Dokumen RUU Perubahan UU ITE 16 Desember 2021 yang didapat oleh Tim Penyusun setelah mengirimkan surat permintaan draf terbaru kepada Kemenko Polhukam RI.
Dari tabel tentang perubahan-perubahan dalam UU ITE, RUU Perubahan UU ITE belum
menjawab permasalahan-permasalahan yang disebabkan oleh UU tersebut selama ini. Hal
ini karena usulan pasal-pasal perubahan yang diajukan belum sesuai dengan norma-norma
28