8. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, dan/atau ancaman kekerasan untuk memaksa Orang memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Orang itu atau Orang lain, untuk membuat utang, untuk menghapuskan piutang, dan/atau untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan delik aduan yang hanya dituntut atas pengaduan korban atau Orang yang terkena kejahatan. Pasal 45A Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi Orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sumber: Dokumen RUU Perubahan UU ITE 16 Desember 2021 yang didapat oleh Tim Penyusun setelah mengirimkan surat permintaan draf terbaru kepada Kemenko Polhukam RI. Dari tabel tentang perubahan-perubahan dalam UU ITE, RUU Perubahan UU ITE belum menjawab permasalahan-permasalahan yang disebabkan oleh UU tersebut selama ini. Hal ini karena usulan pasal-pasal perubahan yang diajukan belum sesuai dengan norma-norma 28

Select target paragraph3