Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan,
mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika perbuatan
tersebut dilakukan karena pengaruh daya paksa, tipu daya, atau penyesatan.
3. Setiap
Orang
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
4. Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan
kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi
kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
6. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana jika perbuatan
tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan delik aduan yang hanya
dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena kejahatan dan bukan
oleh badan hukum.
27