Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau
informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Di antara Pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A:
1. Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau
mempengaruhi Orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan/atau antargolongan
2. Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
keonaran di masyarakat
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 tetap dengan perubahan penjelasan
Pasal ini ditujukan bagi perbuatan pelaku yang dilakukan secara langsung dan pribadi
kepada korban termasuk perbuatan perundungan (cyber bullying)
26