pendapat sehubungan dengan rekrutmen CPNS di Fakultas Teknik Syiah Kuala dengan
tuduhan pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3 UU ITE). Saiful Mahdi, Dosen di Universitas
Syiah Kuala, Aceh divonis tiga bulan penjara karena mengkritik kebijakan kampusnya di
WhatsApp Group.
40
Berdasarkan persepsi masyarakat terkait situasi hak berpendapat dan berekspresi,
pada 2020 Komnas HAM bersama Litbang Kompas melakukan survei tentang “Pandangan
Masyarakat Terhadap Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia”.
41
Hasil
survei menunjukkan bahwa sebanyak 29 % responden takut mengkritik pemerintah,
dengan proporsi tertinggi di Indonesia timur (33%). Sementara sebanyak 36,2 persen takut
menyampaikan pendapat melalui internet/media sosial.
IV.
ANALISIS RUU PERUBAHAN UU ITE
Pemerintah tengah mengajukan usulan Perubahan Kedua atas UU ITE. Dalam usulan
Perubahan Kedua UU ITE, ternyata tidak semua pasal dari UU ITE yang bermasalah hendak
diubah. Secara lengkap mengenai isi pasal-pasal yang diajukan perubahan adalah sebagai
berikut.
Tabel 6
Pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU Perubahan UU ITE
Pasal 27
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan,
mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran,
ancaman akan membuka rahasia, dan/atau ancaman kekerasan untuk memaksa Orang
memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Orang itu atau Orang
lain, untuk membuat utang, untuk menghapuskan piutang, dan/atau untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu.
40
ibid, hlm 34.
41
Survei dilakukan dengan jumlah responden sebanyak 1200 orang tersebar di 34 provinsi dalam rentang usia 17-59 tahun.
Laporan dapat diunduh pada laman https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan/2021/10/07/85/laporan-riset-kuantitatif-hak-kebebasan-berpendapat-amp-berekspresi-di-indonesia.html
25