Tabel 5
Tipologi Kasus Penerapan UU ITE
Tipologi Kasus
Jumlah
Keterangan
Kriminalisasi
47 Kasus
Keamanan sistem
elektronik
21 Kasus
Peretasan, penyadapan, ancaman
serta kebocoran data pribadi
Kesusilaan
19 Kasus
Pornografi dan konten kesusilaan
Peradilan
21 Kasus
Peradilan terkait UU ITE
Pencemaran nama baik, ujaran
kebencian, berita bohong,
penistaan agama, serta keonaran
Sumber: Data Pengaduan Komnas HAM RI 2016-2021
Menurut laporan Situasi Hak-Hak Digital yang secara berkala diterbitkan oleh
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait
pencemaran nama baik merupakan pasal yang paling banyak menjadi dasar kriminalisasi
dan disusul dengan Pasal 28 ayat (2) tentang kebencian.
23