nama baik dan/atau penghinaan melalui internet yang berujung pada constitutional
review pasal tersebut ke MK.
•
Kedua, perubahan UU ITE 2016 dianggap masih belum dapat menyelesaikan
masalah hingga muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh
Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
36
Namun SKB tersebut dianggap tidak
menyelesaikan masalah karena permasalahan pengetahuan aparat penegak
hukum yang menerapkannya masih memiliki pemahaman yang berbeda-beda.
Sementara dari aspek yuridis pemberlakuan SKB tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat karena bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
•
Ketiga, penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu
perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya. Namun juga
keprihatinan masyarakat terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.
•
Keempat, penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya
pasal-pasal tersebut dianggap dapat menjaring subyek-subyek yang seharusnya
tidak menjadi sasaran dari pengaturan aturan ini.
36
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepa-
la Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas
Pasal Tertentu Dalam UU ITE
20