III.
UU ITE DAN PROBLEMATIKA IMPLEMENTASINYA
A.
Kronik UU ITE
Baik UU ITE 2008 maupun Perubahan Pertama UU ITE 2016 telah melanggar hak
kebebasan berekspresi. UU ITE semula untuk menjawab ketiadaan regulasi yang mengatur
kegiatan-kegiatan dalam dunia siber (cyberspace).31
Dijelaskan pula dalam konsideran
UU tersebut bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan demi kepentingan nasional.32 Akan
tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari UU tentang ITE lebih banyak
digunakan untuk membatasi hak kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya secara
berlebihan sehingga merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Kajian ini mencatat, setidaknya terdapat sejumlah permohonan judicial review
atas pasal-pasal dalam UU ITE yang diajukan ke MK karena dinilai bertentangan dengan
konstitusi.33
•
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang
menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Isi Pasal 31 ayat (4) adalah
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut MK, pengaturan
mengenai intersepsi harusnya diatur dengan undang-undang.
•
Munculnya keberatan masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran
nama baik dan/atau penghinaan melalui internet yang berujung pada constitutional
review.
Setelah adanya sejumlah Putusan MK tersebut, dilakukan perubahan terhadap UU
ITE yang lama melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
34
Setelah disahkannya UU ITE Perubahan 2016, ternyata permasalahan yang dihadapi
terkait penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik masih signifikan diantaranya
adalah: 35
•
31
Pertama, munculnya keberatan terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Infor-
masi dan Transaksi Elektronik, 2008, hlm 64
32
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, konsideran huruf d
33
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Laporan Akhir Penyelarasan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, 2016, h.4
34
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, konsideran huruf a
35
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 2021, h. 126
19