yang menyatakan bahwa distribusi atau sirkulasi belaka tidak sama dengan advokasi atau
hasutan26. Ketiga mengenai kemungkinannya, termasuk yang akan segera terjadi, yang
berarti bahwa “beberapa tingkat resiko kerugian harus diidentifikasi”, termasuk melalui
penetapan (oleh pengadilan, sebagaimana disarankan dalam Rabat Plan of Action) mengenai
“kemungkinan atau sangat masuk akal bahwa pidato atau ujaran tersebut berhasil menghasut
yaitu dibuktikan dengan dilakukannya tindakan nyata terhadap kelompok sasaran”.
Keempat, terkait
luas atau jangkauan pidato, seperti “luas dan jumlah pendengarnya”,
termasuk apakah itu “selebaran tunggal atau disiarkan di media arus utama atau melalui
internet, frekuensi, jumlah dan luasnya komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk
menindaklanjuti hasutan”.27 Ini berarti bahwa pembicara atau ujaran tidak bisa dihukum
jika pidato dilakukan di ruang privat. Kelima, terkait isi dan bentuk pidato, perlu dilihat
sejauh mana pidato itu provokatif dan langsung, serta bentuk, gaya, sifat argumen yang
digunakan”. Keenam, penting untuk melihat konteks sosial dan politik yang sedang terjadi
pada saat pidato atau ujaran tersebut dibuat dan disebarluaskan.
Tahap III, pembatasan harus memenuhi “uji kebutuhan yang sah” atau (legitimate aims)
setidaknya satu dari tujuan-tujuan pembatasan sebagai berikut: 28 (a) melindungi ketertiban
umum; (b) melindungi moral publik; (c) melindungi kesehatan publik; (d) melindungi hak
dan kebebasan orang lain; dan (e) melindungi keamanan nasional.
Uji tujuan yang sah (legitimate aims) dari pembatasan hak berekspresi seseorang
dimungkinkan hanya jika pembatasan tersebut memenuhi tujuan sah yang ‘diperlukan
dalam masyarakat demokratis’ dan demi ‘kebutuhan sosial yang mendesak’. Tujuan-tujuan
tambahan lain di luar tujuan pembatasan yang disebutkan di atas tidaklah diijinkan. Durham
(2012) berpendapat bahwa meskipun pembatasan harus diuji kasus per kasus tetapi ketika
melakukan pembatasan tersebut Negara tidak dapat melanggar hak dasar “kebebasan
berpikir, hati nurani dan agama” dan Negara tidak dapat memilih untuk hanya melindungi
agama tertentu dengan menjatuhkan hukuman sewenang-wenang untuk membatasi hak
bagi seseorang untuk memanifestasikan agamanya (h.375). Yang paling penting adalah
bahwa alasan pembatasan harus benar-benar hanya untuk alasan yang disebutkan dan
dengan interpretasi yang jelas (h.374).29 Selain itu, penting pula untuk memastikan bahwa
pembatasan terhadap hak berekspresi harus sesuai dengan objek dan tujuan Kovenan
(lihat UNGC No. 22 Para. 9). Alasan pembatasan yang diperluas atau ditambahkan dari apa
yang disebutkan dalam Pasal 19 (3) atau 20 (2) tidak dapat digunakan untuk membenarkan
pembatasan. 30
26
Komnas HAM RI, Op.Cit., para 245
27
ibid
28
Prinsip-prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak yang Diatur dalam Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik
29
Lihat General Comment 22 (48), ibid.
30
See also Art. 9 (2) of the European Convention of Human Rights and Art. 8 Asian Declaration of Human Rights. Similar with
in Article 8 of the Asian Declaration of Human Rights (ADHR) articulates that a State can only limit such rights if the limitation
17