Pada tahap 1, pembatasan harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku efektif yang menyatakan secara jelas bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana atau kejahatan. Hal ini tentu tidak berlaku apabila peraturan yang akan dijadikan dasar untuk menghukum merupakan peraturan yang belum disahkan atau masih dalam bentuk rancangan. Kata ‘are provided by laws’ disini harus diterjemahkan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga pembentuk hukum. Sedangkan peraturan di bawah undangundang tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menghukum seseorang apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Durham (2012) menjelaskan bahwa pada tahap 1 ini sendiri meliputi dua tahap, yaitu bahwa undang-undang yang dijadikan dasar untuk melakukan pembatasan adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum. Badan lain sebagai pelaksana undang-undang tentu peraturannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum seseorang. Misalnya saja peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan menteri yang dibuat oleh eksekutif. Undang-undang ini juga harus undang-undang yang bersifat konstitusional, atau tidak bertentangan normanya dengan konstitusi. Apabila undang-undang tersebut masih dalam tahap revisi atau inkonstitusional, maka UU semacam ini harus tidak diberlakukan sementara waktu sampai undang-undang revisinya telah selesai dilakukan. Begitu pula terhadap undang-undang yang baru lahir kemudian, maka menghormati asas non-retroaktif, undang-undang yang belum sah tidak dapat diberlakukan. Selain itu, norma-norma yang ada di dalam undang-undang tersebut haruslah memuat norma-norma yang jelas, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang subyektif. Jika ada norma undang-undang yang menerapkan hukuman mati pada kasus semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penghukuman sewenang-wenang. Kedua, pembatasan ini harus dilakukan oleh pihak yang berwenang atau penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menegakan hukum (p. 373-4), misalnya melakukan penangkapan atau penahanan. Pihak-pihak lain, termasuk masyarakat sipil, atau organisasi masa yang tidak memiliki kewenangan tidak dapat melakukan pembatasan. Pada tahap II, ujaran kebencian dilakukan dengan sengaja di depan publik. Untuk menilai berat tidaknya siar atau ujaran kebencian secara umum, Rabat Plan of Action (RPA) juga memberikan enam bagian batasan (six-part threshold test) untuk mempertimbangkan keseriusan suatu hasutan agar dapat dijatuhi hukuman pidana atau hanya dilarang.25 Pertama, RPA merekomendasikan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu status atau kedudukan pembicara dalam masyarakat terutama ketika dia berbicara di depan umum apakah pidato itu sengaja ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu. Kedua, intensi (niat) dari pembicara tersebut berarti bahwa dari tindakannya ada keterkaitan antara objek, subjek, dan para pendengar. Niat, yang berarti bahwa “kelalaian dan kecerobohan tidak cukup untuk dianggap pelanggaran berdasarkan Pasal 20 KIHSP”, 25 Rabat Plan of Action, lampiran dalam Laporan Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, A/HRC/22/17/Add.4, 11 Januari 2013, hlm. 10. 16

Select target paragraph3