suatu hak akan tergantung dari pemenuhan hak lain. Pelanggaran terhadap suatu hak akan
menimbulkan pelanggaran terhadap hak lainnya.13 Pelanggaran akan hak berekspresi dapat
menghalang-halangi pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya.14 Orang yang dilanggar
kebebasannya dalam berpendapat dan berekspresi dengan cara ditangkap karena dianggap
menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, maka hak-hak yang lain dari orang tersebut
sangat berpotensi terlanggar, misalnya mengalami tindakan kekerasan atau mengalami
diskriminasi lebih lanjut. 15
Sebagaimana pernah disampaikan oleh Yannoukakou and Araka (2014), bahwa
sangatlah mendesak bagi semua negara-negara untuk mengakui hak berekspresi bagi
setiap warga negara sehingga setiap warga negara dapat menikmati hak-hak lainnya secara
penuh dan bisa mengakses informasi apapun secara bebas atau untuk meningkatkan
kemampuannya, atau memiliki kesadaran atas hak-hak mereka sendiri.
Menurut Robert Dahl yang dikutip oleh Schmitter dan Karl menyatakan bahwa
jika setiap orang memiliki hak berekspresi, maka orang akan memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat atau untuk melakukan pengawasan terhadap
kinerja pemerintah yang sedang berjalan, sehingga pemerintah akan terus menerus menjaga
keterbukaan dan bertanggungjawab (Schmitter and Karl, 1991). Hak berekspresi merupakan
prakondisi yang harus dijamin untuk menjalankan pemerintahan yang demokratis. Karena
dengan adanya jaminan dan perlindungan hak berekspresi, pemerintah akan berusaha
untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara
aktif sebagaimana yang disampaikan oleh Robert Dahl.16
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung demokratisasi, negara sebagai pemangku
kewajiban atas pelaksanaan HAM, melalui cabang-cabang kekuasaannya memiliki kewajiban
untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak berekspresi setiap warga negara.
Kewajiban untuk menghormati hak berekspresi dapat dilakukan dengan memastikan
bahwa semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang akan ada dan yang
telah ada tidak boleh bertentangan dengan prinsip dan norma pelindungan hak kebebasan
berekspresi dalam Hukum HAM Internasional maupun Nasional.
Kewajiban untuk melindungi hak berekspresi menghendaki negara untuk tidak
membiarkan siapapun, termasuk pejabat publik atau pihak ketiga, untuk melanggar
hak berekspresi, atau melakukan tindakan kriminalisasi17 tanpa dasar, atau seharusnya
13
Komnas HAM RI, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, para 11
14
Komite HAM PBB, (2011). Komentar Umum No. 34, Pasal 19, Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Lihat di UN Doc.
CCPR/C/GC/34. Dikutip dari: http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrc/docs/gc34.pdf. para. 3.
15
Komnas HAM RI, Op.Cit., para 12
16 Lihat Komite HAM PBB, (1996). Komentar Umum No. 25. Pasal 25 (Partisipasi dalam penyelenggaraan urusan public dan
hak untuk memilih). Hak untuk berpartisipasi dalam urusan public, hak memilih dan hak untuk menerima pelayanan public
secara merata. Lihat pula di UN Doc. CCPR/C/21/Rev.1/Add.7, 12. Diakses dari: http://www.refworld.org/docid/453883fc22.
html, Paragrap 12.
17
8
Kriminalisasi dalam kajian ini diartikan sebagai sesuatu proses yang bertujuan untuk menjadikan perbuatan yang sebet-