STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
B. Siar Kebencian
262. Aspek penting dalam penegakan kasus-kasus siar kebencian adalah memastikan bahwa siar
kebencian harus diuji berdasarkan pada prinsip-prinsip pembatasan yang diperbolehkan. Dalam
hal dilakukan penegakan hukum pidana, maka siar kebencian haruslah ditetapkan berdasarkan
pada standar-standar pelarangan yang yang diperbolehkan yakni siar kebencian berbasiskan
kebangsaan, rasial dan keagamaan yang merupakan penghasutan tindakan diskriminasi,
permusuhan dan kekerasan harus juga harus dilarang oleh hukum berdasarkan pada Pasal 19
KIHSP dan Pasal 20 KIHSP.
263. Penegakan atas siar kebencian, diantaranya merujuk pada pengujian tiga tahap, dengan
berorientasi pada tujuan untuk menguji tentang tujuan yang sah, sesuai dengan hukum yang ada,
diperlukan dan proporsional. Cakupan kongkrit terkait dengan tujuan yang sah akan sangat
tergantung pada ketentuan yang ditetapkan, misalnya terkait dengan kepentingan keselamatan
publik, keamanan nasional, kesehatan publik, dan sebagainya. Pengujian ini juga mendasarkan
pada adanya hukum atau UU nasional, dengan indikator bahwa hukum-hukum tersebut harus
jelas, terbuka dan transparan yang diketahui oleh semua warga negara untuk memampukan
merka memahami perilaku mereka dan memahami tentang perbuatan atau tindakan yang
dilarang. Hukum-hukum yang tidak jelas dan luas, misalnya tentang tujuan keamanan nasional,
tidak sesuai dengan indikator tentang hukum-hukum yang jelas.
264. Penegakan hukum atas siar kebencian harus mendasarkan pada niat (intent) yang nyata dari
pelaku bahwa mereka melakukan siar kebencian untuk melakukan penghasutan tindakan
diskriminasi, permusuhan dan kekerasan. Ekspresi-ekspresi yang tidak mempunyai niat untuk
melakukan penghasutan melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan dapat
dianggap tidak layak untuk diberikan sanksi pidana berupa pemenjaraan.
C. Yurisprudensi
Indonesia
265. Dalam konteks yurisprudensi pengadilan, terdapat berbagai putusan yang belum sepenuhnya
mempertimbangkan pentingnya kebebasan berekspresi pada suatu tatanan masyarakat yang
demokratis di Indonesia. Hal ini misalnya tercermin pada perkara Indonesia v. Johan Teterissa
(2008) dan Indonesia v. Sembilan Aktivis Maluku, yang menggunakan sanksi pidana sebagai
respon terhadap kritik atau aksi demonstrasi damai yang dinilai bermuatan separatis. Dalam
perspektif global, kritik dan aksi demonstrasi damai merupakan bagian dari kebebasan
berekspresi yang harus dilindungi. Selain itu, penggunaan sanksi pidana yang eksesif (Johan
Teterissa diputus hukuman 15 tahun penjara), bahkan keberadaan sanksi pidana itu sendiri,
sudah dihapuskan karena memiliki dampak meluas yang buruk (chilling effect) terhadap
kebebasan berekspresi. Meskipun demikian, terdapat beberapa putusan pengadilan yang
penting dicatat sebagai upaya peningkatan pelindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.146
266. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No.
2/PUU-VII/2009 yang memutus bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai delik aduan absolut.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
146. Anggara Suwahju, dkk. “Menimbang UlangPasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan
Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di
Indonesia”, Indonesia Criminal Justice Reform dan American Bar Association Rule of Law Initiative (ABA ROLI), Jakarta, 2016.
50