STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI IV. PENEGAKAN HUKUM A. Ekspresi keagamaan 257. Salah satu skenario penegakan kasus-kasus terkait ekspresi dan kaitannya dengan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah membangun toleransi berupa dialog apabila terjadi perbedaan. Mengacu pada ketentuan Pasal 18 KIHSP, intoleransi wajib diselesaikan dengan dialog sehingga tidak diselesaikan melalui pidana, kecuali tindakan-tindakan intoleransi telah masuk ke dalam upaya-upaya untuk melakukan kekerasan atau penghasutan untuk melakukan kekerasan yang berdasarkan pada diskriminasi ras dan agama maka negara dapat melakukan tindakan pelarangan. 258. Aspek penting dalam penegakan kasus-kasus terkait ekspresi, termasuk ekspresi keagamaan adalah memastikan bahwa ekspresi keagamaan yang dipermasalahkan harus diuji berdasarkan pada prinsip-prinsip pembatasan yang diperbolehkan. Dalam hal dilakukan penegakan hukum pidana, maka siar kebencian haruslah ditetapkan berdasarkan pada standar-standar pelarangan yang yang diperbolehkan yakni siar kebencian berbasiskan kebangsaan, rasial dan keagamaan yang merupakan penghasutan tindakan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan harus juga harus dilarang oleh hukum berdasarkan pada Pasal 19 KIHSP dan Pasal 20 KIHSP. 259. Rabat Action Plan membedakan berbagai bentuk ekspresi, yakni: (i) ekspresi yang harus dilarang oleh hukum dan pelakunya dihukum, (ii) ekspresi yang tidak dapat dihukum, namun dibenarkan untuk adanya gugatan perdata atau sanksi administratif, dan (iii) yang terakhir adalah ekspresiekspresi yang tidak dapat dihukum pidana, subyek gugatan perdata atau diberikan sanksi administratif, namun terkait dengan intolerasi, keadaban (civility) dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. 260. Penegakan hukum atas ekspresi keagamaan harus mendasarkan pada niat (intent) yang nyata dari pelaku bahwa mereka melakukan ekspresi keagamaan untuk melakukan penghasutan tindakan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan. Ekspresi-ekspresi yang tidak mempunyai niat untuk melakukan penghasutan melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan dapat dianggap tidak layak untuk diberikan sanksi pidana dan pemenjaraan. 261. Penegakan pembatasan ekspresi, diantaranya merujuk pada pengujian tiga tahap, dengan berorientasi pada tujuan untuk menguji tentang tujuan yang sah (legitimate aim), sesuai dengan hukum yang ada, diperlukan dan proporsional. Cakupan konkrit terkait dengan tujuan yang sah akan sangat tergantung pada ketentuan yang ditetapkan, misalnya terkait dengan kepentingan keselamatan publik, keamanan nasional, kesehatan publik, dan sebagainya. Pengujian ini juga mendasarkan pada adanya hukum atau UU nasional, dengan indikator bahwa hukum-hukum tersebut harus jelas, terbuka dan transparan yang diketahui oleh semua warga negara untuk memampukan mereka memahami perilaku mereka dan memahami tentang perbuatan atau tindakan yang dilarang. Hukum-hukum yang tidak jelas dan luas, misalnya tentang tujuan keamanan nasional, tidak sesuai dengan indikator tentang hukum-hukum yang jelas. 49

Select target paragraph3