STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
berbagai negara telah mengatur tentang siar kebencian yang berbasiskan pada orientasi seksual
dan identitas gender. Parlemen Uruguay, misalnya, pada 2003 menambahkan pengaturan dalam
hukum pidananya yang melarang kekerasan dan penghasutan kebencian.
247. Pengaturan dalam KUHP dan UU ITE masih cukup luas dalam mendefinisikan maksud dari
permusuhan dan kebencian, sehingga harus ditafsirkan secara jelas merujuk pada definisidefinisi yang telah dirumuskan dalam berbagai norma HAM agar tidak digunakan secara eksesif
dan secara mudah ekspresi-ekspresi keagamaan yang dianggap melakukan permusuhan dan
mendorong adanya kebencian. 143 Dengan demikian, penerapan larangan untuk menimbulkan
kebencian dan permusuhan haruslah menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum
dan pengormatan pada HAM.144
248. Lebih spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis juga melarang diskriminasi rasial. Pasal 16 UU ini menyatakan bahwa setiap orang
yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis. Pasal 16 tersebut merujuk pada Pasal 4 yang merinci perbuatanperbuatan mana saja yang dilakukan sebagai sarana menunjukkan kebencian sehingga dapat
dipidana, yaitu: (i) membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau
disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang
lain; (ii) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; atau (iii) mengenakan sesuatu pada dirinya
berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca
oleh orang lain.
249. Indonesia juga telah melarang tindakan genosida sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan genosida didefinsikan sebagai setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a.
membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Dengan
demikian, segala bentuk ekspresi keagamaan yang ditujukan untuk melakukan genosida adalah
dilarang.
G. Izin Terbit dan Sensorship
250. Ijin terbit dan sensor merupakan instrumen hukum administratif yang memiliki dampak
pembatasan kebebasan dan pelanggaran hak asasi manusia, bahkan dalam praktiknya
berpotensi kesewenang-wenangan.
143 . Terkait dengan siar kebencian, Kepolisian Republik Indonesia juga telah membuat Surat Edaran Nomor:
SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi anggota kepolisian
dalam penanganan dan pencegahan ujaran kebencian. Namun demikian, Surat Edaran ini masih mengatur berbagai definisi yang
terlalu luas yang juga dapat diinterpretasikan secara luas, yang akan berpotensi melanggar kebebasan berekspresi.
144. Council of Europe, Convention on Cybercrime, 2001, Pembukaan.
47