STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI berbagai negara telah mengatur tentang siar kebencian yang berbasiskan pada orientasi seksual dan identitas gender. Parlemen Uruguay, misalnya, pada 2003 menambahkan pengaturan dalam hukum pidananya yang melarang kekerasan dan penghasutan kebencian. 247. Pengaturan dalam KUHP dan UU ITE masih cukup luas dalam mendefinisikan maksud dari permusuhan dan kebencian, sehingga harus ditafsirkan secara jelas merujuk pada definisidefinisi yang telah dirumuskan dalam berbagai norma HAM agar tidak digunakan secara eksesif dan secara mudah ekspresi-ekspresi keagamaan yang dianggap melakukan permusuhan dan mendorong adanya kebencian. 143 Dengan demikian, penerapan larangan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan haruslah menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan pengormatan pada HAM.144 248. Lebih spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga melarang diskriminasi rasial. Pasal 16 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Pasal 16 tersebut merujuk pada Pasal 4 yang merinci perbuatanperbuatan mana saja yang dilakukan sebagai sarana menunjukkan kebencian sehingga dapat dipidana, yaitu: (i) membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; (ii) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; atau (iii) mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain. 249. Indonesia juga telah melarang tindakan genosida sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan genosida didefinsikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Dengan demikian, segala bentuk ekspresi keagamaan yang ditujukan untuk melakukan genosida adalah dilarang. G. Izin Terbit dan Sensorship 250. Ijin terbit dan sensor merupakan instrumen hukum administratif yang memiliki dampak pembatasan kebebasan dan pelanggaran hak asasi manusia, bahkan dalam praktiknya berpotensi kesewenang-wenangan. 143 . Terkait dengan siar kebencian, Kepolisian Republik Indonesia juga telah membuat Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi anggota kepolisian dalam penanganan dan pencegahan ujaran kebencian. Namun demikian, Surat Edaran ini masih mengatur berbagai definisi yang terlalu luas yang juga dapat diinterpretasikan secara luas, yang akan berpotensi melanggar kebebasan berekspresi. 144. Council of Europe, Convention on Cybercrime, 2001, Pembukaan. 47

Select target paragraph3