STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 244. Berdasarkan Rabat Plan of Action on the prohibition of advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence, 139 merumuskan interpretasi Pasal 20 ayat (2) KIHSP, diantaranya sebagai berikut: ….“kebencian” dan “permusuhan” mengacu pada emosi intens dan kritikan tajam irasional, permusuhan dan kebencian terhadap kelompok sasaran; istilah “advokasi” harus dipahami sebagai mensyaratkan niat untuk mempromosikan kebencian secara terbuka kepada kelompok sasaran; dan istilah “penghasutan” mengacu pada pernyataan tentang kelompok nasional, ras atau agama yang menciptakan resiko diskriminasi, kekerasan atau permusuhan terhadap anggota kelompok tersebut”140. 245. Untuk menilai berat tidaknya siar kebencian secara umum, Rabat Plan of Action juga memberikan enam bagian batasan (six-part threshold test) untuk mempertimbangkan keseriusan suatu hasutan agar dapat dijatuhi hukuman pidana atau hanya dilarang:141 a. “Konteks sosial dan politik yang lazim pada saat pidato dibuat dan disebarluaskan”; b. Status pembicara, “khususnya posisi individu atau organisasi yang melakukan hasutan dalam konteks penonton kepada siapa pidato diarahkan”; c. Niat, yang berarti bahwa “kelalaian dan kecerobohan tidak cukup untuk dianggap pelanggaran berdasarkan Pasal 20 KIHSP”, yang menyatakan bahwa distribusi atau sirkulasi belaka tidak sama dengan advokasi atau hasutan; d. Isi dan bentuk pidato, khususnya “sejauh mana pidato itu provokatif dan langsung, serta bentuk, gaya, sifat argumen yang digunakan”; e. Luas atau jangkauan siar, seperti "luas dan jumlah pendengarnya”, termasuk apakah itu “selebaran tunggal atau disiarkan di media arus utama atau melalui internet, frekuensi, jumlah dan luasnya komunikasi, apakah audiens memiliki sarana untuk menindaklanjuti hasutan”; f. Kemungkinannya, termasuk yang akan segera terjadi, yang berarti bahwa “beberapa tingkat resiko kerugian harus diidentifikasi”, termasuk melalui penentuan (oleh pengadilan, sebagaimana disarankan dalam Rabat Plan of Action) mengenai “kemungkinan masuk akal bahwa pidato akan berhasil menghasut dilakukannya tindakan nyata terhadap kelompok sasaran”. 246. Hukum HAM internasional, regional, dan hukum-hukum berbagai negara melarang siar kebencian dan diskrimasi kepada kelompok LGBTQI. Dalam kasus Toonen v. Australia (1994), Komite HAM memutuskan bahwa Pasal 2 ayat (1) KIHSP melindungi orang-orang dari diskriminasi yang berbasiskan pada orientasi seksual. Selain itu, Komite HAM dalam berbagai rekomendasinya menekankan bahwa KIHSP menjamin kesetaraan hak bagi semua orang, terlepas dari orientasi seksual mereka. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang Pemberlakukan Hukum Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender juga menekankan tentang pelindungan hak dan jaminan hak kesetaraan. 142 Dengan demikian, siar kebencian dengan dasar orientasi seksual adalah sah untuk dilarang. Pengalaman 139. Rabat Plan of Action, lampiran dalam Laporan Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, A/HRC/22/17/Add.4, 11 Januari 2013, hlm. 10. 140. Ibid. 141. Ibid., hlm. 11. 142. Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang Pemberlakukan Hukum Internasional dalam Kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender, 2006, dapat diakses di: https://www.komnasham.go.id/files/20151130-prinsip-prinsipyogyakarta-$O9YQS.pdf. 46

Select target paragraph3