STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI pernyataan secara permanen (permanent injunctions) hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan, dan hanya terhadap kasus-kasus tertentu125. 230. Pernyataan korban kekerasan seksual, dan konsumen dalam hubungan jual beli barang atau jasa mendapat pelindungan sebagai kebebasan berekspresi dan tidak dapat digugat atas tuduhan defamasi. F. Siar Kebencian 231. Siar kebencian secara umum dapat didefinisikan sebagai pernyataan lisan yang menyatakan kebencian atau mendorong kekerasan kepada seseorang atau kelompok berdasarkan pada latar belakang tertentu seperti ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual. 126 Siar kebencian biasanya mencakup komunikasi anonim atau perendahan atas seseorang atau kelompok berdasarkan pada karakteristik kelompok seperti ras, warna kulit, asal usul, jenis kelamin, disabilitas, agama atau orientasi seksual. 232. Sebagian siar kebencian adalah juga pelintiran kebencian. Pelintiran kebencian menggabungkan konsep siar kebencian atau hasutan kebencian dengan kemarahan karena ketersinggungan. Pelintiran kebencian isinya mengandung kebohongan, pemutarbalikan fakta sehingga menimbulkan sentimen/kebencian publik. Oleh karena itu pada umumnya pelintiran kebencian ini dapat dikenali dari adanya selang waktu antara pernyataan awal dengan kemarahan massa. Selang waktu ini adalah waktu yang digunakan oleh entrepreneur conflict untuk memelintir pernyataan awal tersebut dan menyiarkannya. Contoh pelintiran kebencian adalah penyiaran fakta yang tidak benar tentang suatu kelompok masyarakat yang menyuarakan aspirasinya dalam mengkritisi kebijakan. Seperti mengatakan pencemaran nama baik, menghina seseorang dan lain-lain padahal sebenarnya tidak demikian. Tujuan penyebaran ini tentu saja untuk membangkitkan kemarahan publik, sehingga publik takut untuk menyuarakan pendapatnya. 233. Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan siar kebencian sebagai “segala jenis komunikasi dalam bentuk lisan, tulisan atau tingkah laku, yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan atau diskriminatif yang menyerang yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan pada agama, etnisitas, kebangsaan, ras, warna kulit, asal keturunan, gender atau faktor identitas mereka lainnya.” Siar kebencian ini seringkali berakar, dan mendorong intoleransi dan kebencian dan, dalam konteks tertentu, dapat menjadi merendahkan dan memecah belah.127 234. Dalam Rekomendasi 97 ayat (2) the Council of Europe’s Committee of Ministers, siar kebencian didefinisikan sebagai istilah yang mencakup semua bentuk ekspresi yang menyebarkan, menghasut, memajukan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-Semitisme atau bentuk lain dari kebencian yang berbasiskan pada intoleransi, termasuk: intoleransi yang dinyatakan oleh nasionalisme dan etnosentrisme agresif, diskriminasi dan permusuhan terhadap minoritas, migran, dan imigran. Dalam konteks ini, “siar kebencian” mencakup komentarkomentar yang selalu ditujukan terhadap seseorang atau kelompok. Dalam case law Pengadilan 125. Ibid. hlm. 38. 126. Cambridge Dictionary, Hate Speech, diakses dari https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/hatespeech. 127. UN, United Nations Strategy and Plan of Action on Hate Speech, Mei 2019. 43

Select target paragraph3