STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI untuk melindungi reputasi seseorang, terhadap kerugian, termasuk perasaan direndahkan, ejekan didepan publik, atau menyebabkan seseorang dijauhi atau dihindari114. 221. Pengadilan harus memastikan terhadap pernyataan yang menimbulkan kerugian yang serius dan substantif, tidak untuk pelanggaran yang bersifat nominal dan minor115. Secara lebih spesifik, defamasi tidak bisa digunakan untuk menjustifikasi hal-hal berikut116: a. Mencegah kritik terhadap pejabat publik atau figur publik atau pengungkapan kesalahan atau tindakan koruptif seseorang; b. Pelindungan terhadap reputasi suatu objek, seperti simbol negara atau agama, bendera, atau lambang nasional; c. Pelindungan reputasi suatu daerah atau negara; d. Memperbolehkan seseorang untuk menggugat atas nama orang yang sudah meninggal; e. Memperbolehkan seseorang menggugat atas nama suatu kelompok yang tidak memiliki status untuk melakukan gugatan; f. Melindungi perasaan subjektif atau pemahaman subjektif terhadap selera humor. 222. Badan publik, termasuk badan legislatif, eksekutif, yudisial, atau badan lain yang menyelenggarakan fungsi publik dilarang untuk mengajukan perkara defamasi. Pembatasan ini diperlukan dalam rangka membuka ruang kritik terhadap pemerintah dan badan publik dalam suatu masyarakat yang demokratis. 223. Mempertimbangkan perkembangan konsensus dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional, segala bentuk ketentuan pidana haruslah dihapuskan dan dihindari penggunaannya. Ketentuan pidana harus diganti dengan penggunaan pendekatan perdata yang efektif. 224. Penggunaan ketentuan pidana masih dimungkinkan, namun harus dibatasi penggunaannya dengan syarat-syarat sebagai berikut117: a. Hanya dilakukan apabila terbukti bahwa pernyataan itu salah dan dibuat dengan pengetahuan tentang kepalsuannya dan dibuat dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian bagi korban; b. Penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, tidak boleh menjadi pihak yang melaporkan kasus pidana penghinaan; c. Sanksi penjara, pembatasan sementara kebebasan berekspresi atau larangan melakukan kegiatan jurnalisme, denda yang berlebihan, dan hukuman keras lainnya tidak bisa digunakan sebagai sanksi terlepas seberapa buruk pernyataan yang disampaikan. 225. Setiap orang yang mengalami kerugian baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kebebasan berekspresi harus dapat mengajukan perkaranya di pengadilan yang independen. 114. Article 19, Defining Defamation: Principles on Freedom of Expression and Protection of Reputation, Article 19, London, 2017. hlm. 6. 115. Ibid. hlm. 7. 116. Ibid. 117. Ibid. hlm. 10. 41

Select target paragraph3