STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
melanggar hukum atas kehormatan dan reputasi seseorang (Pasal 17 KIHSP) dan hak untuk
tidak mendiskriminasi (Pasal 2 ayat (1) dan 26 KIHSP), sehingga bisa melahirkan diskriminasi,
permusuhan dan bahkan kekerasan.
214. Secara umum, berita palsu, atau pula disebut berita mengandung kebohongan (hoaks), atau pula
propaganda, karakternya berupa: (1) Disinformasi: informasi yang salah, tidak akurat, atau
menyesatkan dirancang, disajikan, dan dipromosikan untuk secara sengaja menyebabkan
kerugian publik atau untuk mendapatkan keuntungan; (2) Informasi yang salah (misinformasi):
penyebaran informasi yang salah atau tidak sengaja tanpa niat jahat.
215. Kategori ‘berita palsu’ dapat berupa: (a) fabrikasi, konten buatan, dimana konten 100% salah
dan dirancang untuk menipu dan membahayakan; (b) manipulasi, informasi atau keaslian
dimanipulasi untuk menipu; (c) imposter content, yakni tatkala sumber asli ditiru; (d) Konteks
salah atau palsu, konten asli dibagikan dengan informasi kontekstual palsu; (e) Konten yang
menyesatkan, yakni menyesatkan informasi untuk membingkai peristiwa atau fakta; (f) Koneksi
salah, yakni tindakan ketika informasi tak mendukung konten; (g) Satire atau parodi: Tidak ada
niat untuk melukai, tetapi ada potensi untuk dikesankan menipu.
216. Untuk merespon keragaman kategori ‘berita palsu’ diperlukan pendekatan berbasis hak asasi
manusia yang dapat membantu, baik dalam hal mengidentifikasi bahaya yang harus ditangani,
maupun dalam menyusun tanggapan yang tepat, termasuk menguji bentuk-bentuk ekspresi
landasan kebebasannya.
217. Dalam kasus hukum berkaitan dengan berita palsu, pertimbangan kerugian objektif harus
terhubung dengan pertanggungjawaban yang melekat pada bagian informasi tertentu. Bahkan
bila melibatkan kejahatan yang terorganisir, sebagaimana munculnya industri hoaks maupun
buzzers, maka negara harus hadir untuk mendorong pertanggungjawaban yang sesuai dengan
standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
218. Pertimbangan juga mencakup keharusan memastikan bahwa pendekatan penegakan hukum
sejalan dengan hukum dan standar HAM internasional. Pendekatan ini memberikan mekanisme
hukum yang adil untuk membela diri atau komplain atas tindakan hukum aparat penegak hukum.
Institusi hukum haruslah mencerminkan prinsip independensi, memiliki kapasitas atau
wewenang, kepastian batas waktu yang layak, serta dilakukan sebelum berproses lebih jauh
melalui mekanisme peradilan.
E. Reputasi
219. Dalam suatu masyarakat demokratis, kebebasan berekspresi harus dilindungi dan hanya bisa
dibatasi secara sempit untuk mencapai tujuan yang sah, salah satunya adalah reputasi.
Pelindungan kebebasan berekspresi dan pelindungan reputasi dikenal dalam berbagai
instrumen hukum hak asasi manusia internasional maupun kerangka hukum hak asasi manusia
di Indonesia.
220. Konsep hukum yang mengatur mengenai pertentangan kedua hak ini dikenal secara
internasional sebagai hukum tentang defamasi. Secara prinsip, defamasi hanya boleh digunakan
40