STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI melanggar hukum atas kehormatan dan reputasi seseorang (Pasal 17 KIHSP) dan hak untuk tidak mendiskriminasi (Pasal 2 ayat (1) dan 26 KIHSP), sehingga bisa melahirkan diskriminasi, permusuhan dan bahkan kekerasan. 214. Secara umum, berita palsu, atau pula disebut berita mengandung kebohongan (hoaks), atau pula propaganda, karakternya berupa: (1) Disinformasi: informasi yang salah, tidak akurat, atau menyesatkan dirancang, disajikan, dan dipromosikan untuk secara sengaja menyebabkan kerugian publik atau untuk mendapatkan keuntungan; (2) Informasi yang salah (misinformasi): penyebaran informasi yang salah atau tidak sengaja tanpa niat jahat. 215. Kategori ‘berita palsu’ dapat berupa: (a) fabrikasi, konten buatan, dimana konten 100% salah dan dirancang untuk menipu dan membahayakan; (b) manipulasi, informasi atau keaslian dimanipulasi untuk menipu; (c) imposter content, yakni tatkala sumber asli ditiru; (d) Konteks salah atau palsu, konten asli dibagikan dengan informasi kontekstual palsu; (e) Konten yang menyesatkan, yakni menyesatkan informasi untuk membingkai peristiwa atau fakta; (f) Koneksi salah, yakni tindakan ketika informasi tak mendukung konten; (g) Satire atau parodi: Tidak ada niat untuk melukai, tetapi ada potensi untuk dikesankan menipu. 216. Untuk merespon keragaman kategori ‘berita palsu’ diperlukan pendekatan berbasis hak asasi manusia yang dapat membantu, baik dalam hal mengidentifikasi bahaya yang harus ditangani, maupun dalam menyusun tanggapan yang tepat, termasuk menguji bentuk-bentuk ekspresi landasan kebebasannya. 217. Dalam kasus hukum berkaitan dengan berita palsu, pertimbangan kerugian objektif harus terhubung dengan pertanggungjawaban yang melekat pada bagian informasi tertentu. Bahkan bila melibatkan kejahatan yang terorganisir, sebagaimana munculnya industri hoaks maupun buzzers, maka negara harus hadir untuk mendorong pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 218. Pertimbangan juga mencakup keharusan memastikan bahwa pendekatan penegakan hukum sejalan dengan hukum dan standar HAM internasional. Pendekatan ini memberikan mekanisme hukum yang adil untuk membela diri atau komplain atas tindakan hukum aparat penegak hukum. Institusi hukum haruslah mencerminkan prinsip independensi, memiliki kapasitas atau wewenang, kepastian batas waktu yang layak, serta dilakukan sebelum berproses lebih jauh melalui mekanisme peradilan. E. Reputasi 219. Dalam suatu masyarakat demokratis, kebebasan berekspresi harus dilindungi dan hanya bisa dibatasi secara sempit untuk mencapai tujuan yang sah, salah satunya adalah reputasi. Pelindungan kebebasan berekspresi dan pelindungan reputasi dikenal dalam berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional maupun kerangka hukum hak asasi manusia di Indonesia. 220. Konsep hukum yang mengatur mengenai pertentangan kedua hak ini dikenal secara internasional sebagai hukum tentang defamasi. Secara prinsip, defamasi hanya boleh digunakan 40

Select target paragraph3