STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 205. Dengan demikian negara memang mempunyai kewajiban menjaga ketertiban umum, namun untuk memberikan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di muka umum maka negara harus membuat peraturan perundang-undangannya dengan tidak melanggar atau mengurangi atau meniadakan hak berekspresi di muka umum itu sendiri. Rumusan pembatasan itu sendiri harus jelas dan terperinci, sehingga tidak ada pembatasan lain atau tafsiran lain di luar pembatasan yang sudah ditetapkan. 206. Pembatasan yang dilaksanakan oleh negara juga harus diatur dan menyiapkan pengaman serta ganti rugi atas dampak yang terjadi akibat adanya pembatasan ilegal dan cenderung disalah gunakan, misalnya penurunan jaringan internet di suatu wilayah tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan bukan dengan alasan yang sah menurut hukum. 207. Negara tidak dapat menjadikan pembatasan yang ada di aturan internasional untuk merepresikan hak kebebasan berekspresi warganya baik individu ataupun kelompok. Negara tidak dapat melakukan pembatasan yang diterapkan atau diputuskan sepihak sehingga pemerintah dapat melakukan kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang sedang menggunakan hak berekspresinya. 208. Berdasarkan Prinsip Siracusa, Negara dalam membuat pembatasan diperintahkan untuk dengan tegas menyatakan bahwa pembatasan merupakan kebutuhan untuk mencapai tujuan yang ditentukan, dimana pembatasan tersebut harus proporsional dengan tujuan, kepentingan publik, dan tidak kemudian mengurangi atau menghapus hak itu sendiri. 209. Setiap orang kemudian wajib untuk tunduk pada pembatasan yang diatur dalam melaksanakan hak berekspresinya, sepanjang pembatasan tersebut diatur dengan Undang-Undang yang dilaksanakan demi ketertiban umum. 210. Berdasarkan Prinsip Siracusa, Pemerintah adalah pihak yang wajib menjamin hak kebebasan berekspresi tersebut dan ketertiban umum. Negara merupakan pihak yang juga harus diawasi atau dipantau, pengawasan atau pemantauan itu dilakukan oleh parlemen atau pengadilan atau lembaga atau badan independen lain yang kompeten. 211. Dalam kondisi darurat pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tetap harus dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum selama proses kondisi darurat harus dijamin proses peradilannya independen dan profesional dalam prosedur biasa, bukan dalam kondisi darurat. D. Kabar Bohong 212. Berita palsu, atau pula disebut berita mengandung kebohongan (hoax), atau pula propaganda, merupakan penyebaran informasi yang menyesatkan melalui media sosial atau platform komunikasi, yang tidak hanya bertentangan dengan kebebasan berekspresi, namun pula berdampak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. 213. Dampak pelanggaran hak asasi manusia atas berita palsu pula dapat menyebabkan pelanggaran hak atas pemilihan umum yang bebas dan adil (Pasal 25 KIHSP), pelanggaran terhadap hak atas kesehatan (Pasal 12 KIHESB) seperti informasi palsu tentang risiko yang terkait dengan vaksin, dapat menyebabkan orang keliru mengambil keputusan perawatan kesehatan yang justru tidak melindungi kesehatan mereka, atau pula pelanggaran hak untuk bebas dari serangan yang 39

Select target paragraph3