STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
205. Dengan demikian negara memang mempunyai kewajiban menjaga ketertiban umum, namun
untuk memberikan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di muka umum maka negara
harus membuat peraturan perundang-undangannya dengan tidak melanggar atau mengurangi
atau meniadakan hak berekspresi di muka umum itu sendiri. Rumusan pembatasan itu sendiri
harus jelas dan terperinci, sehingga tidak ada pembatasan lain atau tafsiran lain di luar
pembatasan yang sudah ditetapkan.
206. Pembatasan yang dilaksanakan oleh negara juga harus diatur dan menyiapkan pengaman serta
ganti rugi atas dampak yang terjadi akibat adanya pembatasan ilegal dan cenderung disalah
gunakan, misalnya penurunan jaringan internet di suatu wilayah tidak dapat dilaksanakan tanpa
adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan bukan dengan alasan yang sah menurut hukum.
207. Negara tidak dapat menjadikan pembatasan yang ada di aturan internasional untuk
merepresikan hak kebebasan berekspresi warganya baik individu ataupun kelompok. Negara
tidak dapat melakukan pembatasan yang diterapkan atau diputuskan sepihak sehingga
pemerintah dapat melakukan kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang sedang
menggunakan hak berekspresinya.
208. Berdasarkan Prinsip Siracusa, Negara dalam membuat pembatasan diperintahkan untuk dengan
tegas menyatakan bahwa pembatasan merupakan kebutuhan untuk mencapai tujuan yang
ditentukan, dimana pembatasan tersebut harus proporsional dengan tujuan, kepentingan publik,
dan tidak kemudian mengurangi atau menghapus hak itu sendiri.
209. Setiap orang kemudian wajib untuk tunduk pada pembatasan yang diatur dalam melaksanakan
hak berekspresinya, sepanjang pembatasan tersebut diatur dengan Undang-Undang yang
dilaksanakan demi ketertiban umum.
210. Berdasarkan Prinsip Siracusa, Pemerintah adalah pihak yang wajib menjamin hak kebebasan
berekspresi tersebut dan ketertiban umum. Negara merupakan pihak yang juga harus diawasi
atau dipantau, pengawasan atau pemantauan itu dilakukan oleh parlemen atau pengadilan atau
lembaga atau badan independen lain yang kompeten.
211. Dalam kondisi darurat pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tetap harus dilindungi oleh
hukum. Penegakan hukum selama proses kondisi darurat harus dijamin proses peradilannya
independen dan profesional dalam prosedur biasa, bukan dalam kondisi darurat.
D. Kabar Bohong
212. Berita palsu, atau pula disebut berita mengandung kebohongan (hoax), atau pula propaganda,
merupakan penyebaran informasi yang menyesatkan melalui media sosial atau platform
komunikasi, yang tidak hanya bertentangan dengan kebebasan berekspresi, namun pula
berdampak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
213. Dampak pelanggaran hak asasi manusia atas berita palsu pula dapat menyebabkan pelanggaran
hak atas pemilihan umum yang bebas dan adil (Pasal 25 KIHSP), pelanggaran terhadap hak atas
kesehatan (Pasal 12 KIHESB) seperti informasi palsu tentang risiko yang terkait dengan vaksin,
dapat menyebabkan orang keliru mengambil keputusan perawatan kesehatan yang justru tidak
melindungi kesehatan mereka, atau pula pelanggaran hak untuk bebas dari serangan yang
39