STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
A. Keamanan Nasional
194. Untuk membenarkan pembatasan berdasarkan keperluan keamanan nasional, pemerintah harus
membuktikan bahwa ancaman berat dapat ditimbulkan, tetapi tidak perlu membuktikan
kemungkinan bahwa ancaman itu mendesak atau sangat mungkin.112
195. Kebebasan berekspresi terkadang dibatasi dengan “keamanan nasional”. Istilah keamanan
nasional tidak boleh ditafsirkan secara ambigu, multitafsir, karet, dan sapu jagat seolah-olah
mencakup segalanya. Ketidakjelasan atau ketidak pastian hukum dapat menyebabkan
penyalahgunaan hukum.
196. Pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dengan alasan untuk kepentingan Keamanan
Nasional, diatur di dalam Prinsip-prinsip Johannesburg.113
197. Pembatasan apa pun terhadap ekspresi dan informasi yang dijustifikasi berdasarkan alasan
keamanan nasional harus memiliki tujuan yang sesungguhnya dan harus menunjukkan dampak
melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah tersebut.
198. Pembatasan hak atas kebebasan ekspresi untuk melindungi kepentingan keamanan nasional
yang sah, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ekspresi atau informasi yang bersangkutan merupakan ancaman yang serius terhadap
kepentingan keamanan nasional yang sah;
b. pembatasan yang dilakukan adalah sarana pembatasan yang serendah mungkin untuk
melindungi kepentingan tersebut; dan
c. pembatasan tersebut berkesesuaian dengan prinsip-prinsip demokrasi.
199. Hak atas kebebasan berekspresi dapat dihukum sebagai ancaman terhadap keamanan nasional
hanya jika dapat dibuktikan bahwa:
a. ekspresi tersebut ditujukan untuk memotivasi kekerasan yang akan terjadi;
b. ekspresi tersebut dapat memotivasi terjadinya kekerasan;
c. ada hubungan langsung dan dekat antara ekspresi tersebut dengan kemungkinan terjadinya
atau kejadian kekerasan.
200. Pelaksanaan secara damai hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh dianggap sebagai
ancaman terhadap keamanan nasional atau menjadi subyek pembatasan atau penghukuman
apa pun, yaitu:
(a)
Ekspresi yang tidak mengandung ancaman terhadap keamanan nasional, namun tidak
terbatas pada, ekspresi yang:
i.
mengadvokasi perubahan yang bersifat non-kekerasan dari kebijakan pemerintah
atau pemerintah itu sendiri;
ii.
mengandung kritik terhadap, atau penghinaan terhadap, bangsa, negara, atau
simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publik, atau bangsa asing,
negara asing, atau simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat
publiknya;
112. Sandra Coliver, 1993, Buku Pedoman Article 19 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat, Hukum dan
Perbandingan Hukum, Standar dan ProsedurInternasional, hlm. 116.
113. U.N. Doc E/CN.4/1996/39.
37