STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI A. Keamanan Nasional 194. Untuk membenarkan pembatasan berdasarkan keperluan keamanan nasional, pemerintah harus membuktikan bahwa ancaman berat dapat ditimbulkan, tetapi tidak perlu membuktikan kemungkinan bahwa ancaman itu mendesak atau sangat mungkin.112 195. Kebebasan berekspresi terkadang dibatasi dengan “keamanan nasional”. Istilah keamanan nasional tidak boleh ditafsirkan secara ambigu, multitafsir, karet, dan sapu jagat seolah-olah mencakup segalanya. Ketidakjelasan atau ketidak pastian hukum dapat menyebabkan penyalahgunaan hukum. 196. Pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dengan alasan untuk kepentingan Keamanan Nasional, diatur di dalam Prinsip-prinsip Johannesburg.113 197. Pembatasan apa pun terhadap ekspresi dan informasi yang dijustifikasi berdasarkan alasan keamanan nasional harus memiliki tujuan yang sesungguhnya dan harus menunjukkan dampak melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah tersebut. 198. Pembatasan hak atas kebebasan ekspresi untuk melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. ekspresi atau informasi yang bersangkutan merupakan ancaman yang serius terhadap kepentingan keamanan nasional yang sah; b. pembatasan yang dilakukan adalah sarana pembatasan yang serendah mungkin untuk melindungi kepentingan tersebut; dan c. pembatasan tersebut berkesesuaian dengan prinsip-prinsip demokrasi. 199. Hak atas kebebasan berekspresi dapat dihukum sebagai ancaman terhadap keamanan nasional hanya jika dapat dibuktikan bahwa: a. ekspresi tersebut ditujukan untuk memotivasi kekerasan yang akan terjadi; b. ekspresi tersebut dapat memotivasi terjadinya kekerasan; c. ada hubungan langsung dan dekat antara ekspresi tersebut dengan kemungkinan terjadinya atau kejadian kekerasan. 200. Pelaksanaan secara damai hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau menjadi subyek pembatasan atau penghukuman apa pun, yaitu: (a) Ekspresi yang tidak mengandung ancaman terhadap keamanan nasional, namun tidak terbatas pada, ekspresi yang: i. mengadvokasi perubahan yang bersifat non-kekerasan dari kebijakan pemerintah atau pemerintah itu sendiri; ii. mengandung kritik terhadap, atau penghinaan terhadap, bangsa, negara, atau simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publik, atau bangsa asing, negara asing, atau simbol-simbolnya, agen-agennya, atau pejabat-pejabat publiknya; 112. Sandra Coliver, 1993, Buku Pedoman Article 19 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat, Hukum dan Perbandingan Hukum, Standar dan ProsedurInternasional, hlm. 116. 113. U.N. Doc E/CN.4/1996/39. 37

Select target paragraph3