STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI untuk menjamin kebebasan akademik. Hal ini termasuk upaya mengembangkan keilmuan dengan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya, sehingga harus dilindungi secara hukum dan konstitusi. Pelindungan bagi Ahli di Persidangan maupun Proses Hukum 179. Ahli atau akademisi yang menyampaikan pendapatnya di persidangan maupun proses hukum lainnya, merupakan aktivitas atau kegiatan akademik yang dilindungi oleh hukum. Hal ini karena apa yang disampaikannya merupakan bagian tak terpisahkan dengan karya-karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran dan publikasi yang telah dilahirkan, sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah. 180. Keterangan ahli yang diberikan, tentunya merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah diyakini oleh yang bersangkutan, menjelaskannya di muka persidangan. Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana, memiliki hak untuk menguji keahliannya dalam kaitan keterangan keahliannya. Para pihak dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat. 181. Karena sebagai aktivitas akademik, pemikiran atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli yang telah disampaikan, harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan, atau melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Ini yang disebut mekanisme menguji dengan keahlian terkait, atau peer review mechanism dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis. Karena, yang bisa menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism. 182. Persidangan di pengadilan yang diselenggarakan khusus menguji keilmuan atau keahlian berkaitan dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya di muka persidangan, termasuk Gugatan Penggugat A Quo, bukan peer review mechanism. Peer review mechanism dikenal dalam jurnal untuk menguji karya akademik sebelum diterbitkan, atau dalam sidang akademik sebelum persyaratan kelulusan, atau bahkan sidang etik akademik yang beragam formatnya untuk menguji dugaan pelanggaran etik akademik, seperti kebohongan, plagiarisme, atau mengabaikan nilai-nilai etika dalam menjalankan kegiatan akademik lainnya. 183. Dalam laporan yang ditulis oleh Charas Suwanwela,“Kebebasan Akademik Negara-negara di Asia” (APEID, UNESCO Bangkok, October 2005), menyatakan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebebasan akademik, yakni: a. Pemerintah harus menegakkan dan menjaga kebebasan akademik. b. Pemerintah dan aparaturnya tidak boleh melanggar kebebasan akademik dan wajib mengambil tindakan untuk menangani pelaku pelanggaran. Tegaknya hukum menjadi tanggung jawab pemerintah. c. Pemerintah harus mengugah kesadaran masyarakat dan mempromosikan toleransi atas setiap perbedaaan. 34

Select target paragraph3