STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
bahwa “untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang,
diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif,
toleran, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.”
164. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Dikti, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan.” Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan, “Pelaksanaan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan
tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan
Perguruan Tinggi.”
165. Pasal 9 ayat (1) UU Dikti, mendefinisikan “Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk
mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab
melalui pelaksanaan Tridharma.” Ayat (2): “Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki
otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai
sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.” Dan ayat (3): “Otonomi
keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika
pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik.”
Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik
166. Definisi hukum sebagaimana dalam UU Dikti, terbatas secara konsep maupun pelindungan
hukum. Itu sebab, komunitas akademik, para peneliti, serta mereka yang menjadi korban dari
tekanan atau pelanggaran hak atas kebebasan akademik, berkumpul di Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, pada 5-6 Desember 2017 untuk merumuskan doktrin yang terumuskan
dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.103
167. Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), meliputi lima prinsip:
a. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka
mengembangkan otonomi institusi akademik;
b. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan
penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta
mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan;
c. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan
di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi
keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan;
103. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh tiga institusi, Southeast Asian Human Rights Studies Network (SEAHRN),
sebuah lembaga komunitas akademik yang bekerja untuk isu hak asasi manusia dan berbasis di Bangkok, Serikat Pengajar Hak
Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, serta Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (Center of Human Rights Law Studies) Fakultas
Hukum Universitas Airlangga, sebagai tuan rumah, telah melahirkan Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik
(Surabaya Principles on Academic Freedom).
31