STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI bahwa “untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.” 164. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Dikti, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.” Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan, “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.” 165. Pasal 9 ayat (1) UU Dikti, mendefinisikan “Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.” Ayat (2): “Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.” Dan ayat (3): “Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.” Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik 166. Definisi hukum sebagaimana dalam UU Dikti, terbatas secara konsep maupun pelindungan hukum. Itu sebab, komunitas akademik, para peneliti, serta mereka yang menjadi korban dari tekanan atau pelanggaran hak atas kebebasan akademik, berkumpul di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada 5-6 Desember 2017 untuk merumuskan doktrin yang terumuskan dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.103 167. Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (2017), meliputi lima prinsip: a. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik; b. Insan akademis, mereka yang melakukan aktivitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan; c. Insan akademis yang bekerja sebagai pengajar pada dunia pendidikan memiliki kebebasan di dalam kelas untuk mendiskusikan mata kuliah dengan mempertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan; 103. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh tiga institusi, Southeast Asian Human Rights Studies Network (SEAHRN), sebuah lembaga komunitas akademik yang bekerja untuk isu hak asasi manusia dan berbasis di Bangkok, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, serta Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (Center of Human Rights Law Studies) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sebagai tuan rumah, telah melahirkan Prinsip-Prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik (Surabaya Principles on Academic Freedom). 31

Select target paragraph3