STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.
158. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan ayat (2), “Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
159. Negara wajib memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Badan Publik
berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu,
biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Untuk kategori informasi yang dikecualikan,
harus bersifat ketat dan terbatas. Badan Publik berkewajiban untuk membenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan Informasi. Hal-hal tersebut ditegaskan di dalam Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
160. Hak atas informasi khususnya informasi publik, wajib disediakan oleh badan publik melalui
media yang mudah diakses dan terjangkau baik secara ekonomi, fisik, maupun budaya.
161. Badan publik yang meliputi Lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara
lainnya yang mendapatkan dana dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non
pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga
swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan
dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri, berkewajiban untuk memenuhi hak atas informasi publik.
I. Kebebasan Akademik
Kebebasan Akademik dalam Sistem Hukum Nasional
162. Secara konstitusional, kebebasan akademik dilindungi dengan penafsiran meluas (extensive
interpretation) atas ketentuan Pasal 28 99 , 28C 100 , 28E 101 , 28F 102 UUD NRI 1945. Sedangkan
dalam perundang-undangan, kebebasan akademik dinyatakan secara eksplisit dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Dikti”).
163. Pertimbangan UU Dikti menyatakan, bahwa “pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan”; dan
99. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
100. Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
101. Pasal 28E (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya; (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
102. Pasal 28 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
30