STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI penutupan dan perlambatan kecepatan akses internet, pembatasan penggunaan enkripsi dan anonimitas, dan penyaringan dan penghambatan akses terhadap konten.91 145. Dalam standar hukum hak asasi manusia internasional, tindakan penyaringan atau penghambatan akses terhadap konten hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau badan penyelesaian sengketa independen lainnya setelah melewati tes tiga tahap yang dikenal dalam hukum hak asasi manusia internasional.92 146. Deklarasi Bersama tentang Hak Berekspresi di Internet memandatkan bahwa:93 a. pembatasan terhadap keseluruhan website, alamat IP, portal, protokol jaringan, atau tipe penggunaan (seperti pada media sosial) adalah tindakan ekstrim - setara dengan pelarangan surat kabar atau kegiatan penyiaran - yang hanya bisa dilakukan sesuai dengan standar internasional, misalnya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.94 b. Sistem penyaringan konten yang dilakukan oleh pemerintah atau penyedia jasa komersial dan yang tidak bisa dikontrol oleh pengguna adalah bentuk prior-censorship dan tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi. c. Sebuah produk yang didesain untuk memfasilitasi pengguna internet, penyaringan harus dibarengi dengan adanya informasi yang jelas tentang bagaimana produk itu bekerja dan potensi permasalahan yang muncul. 147. Pemerintah dapat membatasi akses atas internet dalam rangka untuk menjaga ketertiban sosial dan moral, misalnya melindungi anak-anak dari konten yang mengandung muatan pornografi dan pelecehan, melalui ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang diatur secara proporsional, jelas, terukur, dan non-diskriminatif. 148. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pihak berwenang, termasuk informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional. Pembatasan apa pun terhadap hak ini tidak boleh dilakukan berdasarkan alasan keamanan nasional kecuali jika pemerintah dapat menunjukkan bahwa pembatasan tersebut ditentukan oleh hukum dan dibutuhkan dalam masyarakat demokratis untuk melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah.95 149. Pembatasan akses atas internet harus sah dan legitimate. Pembatasan internet melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016 harus bisa diuji melalui putusan pengadilan. Hal ini karena tafsir atas pencemaran nama baik dan batasan atas jenis informasi yang bersifat privat dan umum dalam undang-undang a quo, multi tafsir. 91. Ibid. hlm. 11. 92. Ibid, hlm. 10. 93. Lihat Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet, Juni 2011. https://www.osce.org/files/f/documents/e/9/78309.pdf. 94. Special Rapporteur PBB juga berpandangan bahwa blocking terhadap suatu website hanya bisa dilakukan dalam situasi yang tertentu dengan tujuan untuk merespon kategori ekspresi yang bertentangan sesuai kerangka hukum internasional, diantaranya pornografi anak (child pornography), hasutan untuk melakukan genosida (incitement to commit genocide), advokasi kebencian berdasarkan nasional, rasial, atau agama yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, dan hasutan untuk melakukan terorisme. Frank Law Rue, Op.Cit. 2011. 95. Prinsip 11: Peraturan Umum tentang Akses terhadap Informasi dalam Prinsip-Prinsip Johanessburg. 28

Select target paragraph3