STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI dampak meluas yang buruk (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi. Apabila dalam situasi yang mendesak sanksi pidana akan diterapkan, maka penilain harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dan hanya terhadap kasus yang sangat serius dimana terdapat kesengajaan yang tinggi atau kelalaian yang menyolok80. F. Kebebasan Pers 121. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, mempeloleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan atau gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. 122. Tidak semua media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia merupakan produk pers, karena pers sebagai media diuji dari standar profesi jurnalistik secara konsisten dan bertanggung jawab. 123. Kebebasan pers merupakan salah satu sarana mewujudkan fungsi negara hukum dan demokrasi konstitusional. 124. Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.81 125. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai- nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.82 126. Pers dan kerja jurnalis dilandasi oleh Kode Etik Jurnalistik atau KEJ sebagai cerminan bersikap independen dan profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.83 127. Cara-cara bredel atau pemberangusan pers dan praktik sensor dilarang. 128. Jaminan kebebasan pers meliputi jaminan hak-hak jurnalis, kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, serta kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun penyiaran. Monopoli atas media massa, campur tangan kuasa politik dan ekonomi, dilarang karena akan mempengaruhi kebebasan pers menjalankan fungsinya. 129. Kebebasan pers harus didukung dengan pengelolaan manajemen yang sehat dalam suatu industri pers. 80. Ibid. hlm. 27. 81. Pasal 3 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. 82. Pasal 6 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. 83. Kode Etik Jurnalistik ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006. 25

Select target paragraph3