STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
dampak meluas yang buruk (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi. Apabila dalam
situasi yang mendesak sanksi pidana akan diterapkan, maka penilain harus dilakukan secara
proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dan hanya terhadap
kasus yang sangat serius dimana terdapat kesengajaan yang tinggi atau kelalaian yang
menyolok80.
F. Kebebasan Pers
121. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, mempeloleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan atau gambar serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran
yang tersedia.
122. Tidak semua media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia merupakan
produk pers, karena pers sebagai media diuji dari standar profesi jurnalistik secara konsisten dan
bertanggung jawab.
123. Kebebasan pers merupakan salah satu sarana mewujudkan fungsi negara hukum dan demokrasi
konstitusional.
124. Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.81
125. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai- nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta
menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.82
126. Pers dan kerja jurnalis dilandasi oleh Kode Etik Jurnalistik atau KEJ sebagai cerminan bersikap
independen dan profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad
buruk.83
127. Cara-cara bredel atau pemberangusan pers dan praktik sensor dilarang.
128. Jaminan kebebasan pers meliputi jaminan hak-hak jurnalis, kerja jurnalistik untuk mendapatkan
akses informasi, kebebasan editorial, serta kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun
penyiaran. Monopoli atas media massa, campur tangan kuasa politik dan ekonomi, dilarang
karena akan mempengaruhi kebebasan pers menjalankan fungsinya.
129. Kebebasan pers harus didukung dengan pengelolaan manajemen yang sehat dalam suatu
industri pers.
80. Ibid. hlm. 27.
81. Pasal 3 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
82. Pasal 6 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
83. Kode Etik Jurnalistik ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.
25