STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI didepan publik. Akan tetapi, hal ini tidak mencakup hal-hal yang sepenuhnya bersifat pribadi dimana kepentingan publik, jika ada hanya bersifat sensasional. Seseorang, selebriti, yang tidak melakukan fungsi publik, bisa digolongkan sebagai figur publik jika melalui kemahsyurannya mendapatkan keuntungan dan dapat menyebarluaskan pandangannya dari keberadaannya di muka publik. 115. Apabila suatu informasi sudah bisa diakses publik, maka harus diasumsikan bahwa ia harus tetap aksesibel sebagai domain publik75. Prinsip ini juga berlaku apabila seseorang mempublikasikan sesuatu tentang dirinya pada platform publik, termasuk social media, dimana pengaturan privasinya telah dibuka untuk publik. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat pelindungan hak atas pelindungan diri pribadi secara jelas dan mudah dipahami untuk memastikan setiap orang memiliki kontrol penuh terhadap bagaimana informasi disebarkan. Perusahaan hanya boleh mengubah standar privasi apabila bersifat lebih melindungi hak atas pelindungan diri pribadi dan harus secara proaktif diinformasikan kepada pengguna. 116. Kebebasan berekspresi harus pula diartikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak berbicara, untuk mengubah atau menghapus pernyataannya, meminta pihak ketiga atau penyelenggara komunikasi untuk menghapus kontak yang dibuat dan dipublikasikan oleh seseorang termasuk secara online.76 117. Pengakuan terhadap hak untuk dilupakan terbatas pada hak individu, berdasarkan hukum pelindungan data, untuk meminta kepada penyelenggara mesin pencari untuk menghapus pencarian yang tidak akurat atau kadaluarsa terhadap nama pemohon77. 118. Setiap badan publik, termasuk badan privat yang melakukan fungsi publik, penyelenggara pelayanan publik, pengelola sumberdaya publik, atau penggunaan dana publik harus menerapkan keterbukaan data secara maksimum. Pengecualian terhadap hal itu hanya boleh didasarkan pada penilaian “kebahayaan” dan “kepentingan publik”. Selain itu, informasi tentang pejabat publik juga harus diterapkan berdasarkan prinsip keterbukaan maksimum78. 119. Negara harus menyediakan mekanisme yang mudah, cepat dan efektif, serta sesuai dengan prinsip due process of law untuk menyelesaikan sengketa tentang pelanggaran hak atas pelindungan diri pribadi dan pelindungan data. Sanksi yang diberikan pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa independen harus sesuai dan proporsional terhadap kerugian yang diterima dengan mempertimbangkan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan berekspresi79. 120. Dalam memberikan sanksi terhadap pelaksanaan kebebasan berekspresi yang melanggar hak atas pelindungan diri pribadi, pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa independen harus mengedepankan sanksi alternatif diluar denda, seperti permintaan maaf, pencabutan pernyataan, atau koreksi. Metode ini adalah cara yang proporsional dibandingkan dengan sanksi perdata maupun pidana. Sanksi, apabila dilakukan dengan berlebihan, akan menimbulkan 75. Ibid. hlm. 21. 76. Ibid. 77. Ibid. hlm. 22. 78. Ibid. hlm. 25. 79. Ibid. hlm. 27. 24

Select target paragraph3