STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
e. konten, bentuk, dan konsekuensi dari publikasi, termasuk sarkastik, humor, atau sindiran
yang digunakan oleh penulis publikasi dan sejauh mana informasi tersebut berdampak
kepada kehidupan pribadinya dan berdampak pada integritas pribadinya;
f. cara informasi didapat dan apakah konsisten dengan prinsip-prinsip pengambilan
informasi;
g. maksud dari individu atau entitas yang menyebarkan informasi yang sedang
dipermasalahkan, khususnya menilai tingkat resiko dan kebahayaannya;
h. sejauh mana individu yang privasinya dipermasalahkan adalah figur publik.
111. Dalam hal materi yang dipublikasikan merupakan foto, rekaman video atau rekaman suara, cara
mendapatkan pengambilan materi perlu diperhatikan, termasuk diantaranya71:
a. apakah individu secara sukarela mengambil, setuju untuk diambil, digunakan atau
didiseminasikan foto, rekaman video atau rekaman suaranya;
b. apakah seseorang setuju atas penggunaan, pembukaan, atau penyebarluasan materi;
c. apakah materi didapat tanpa sepengetahuan seseorang atau diperoleh dengan cara
melanggar hukum;
d. tingkat keseriusan dari tindakan itu mengingat gambar dan rekaman suara adalah informasi
pribadi yang sangat sensitif, karena mengungkap karakteristik unik seseorang;
e. keberadaan metode lain yang bisa meminimalisir intrusi terhadap privasi seseorang.
112. Penggunaan teknik investigasi yang melanggar hak atas pelindungan diri pribadi, seperti kamera
tersembunyi, pesawat nirawak (drones), reportase melalui penyamaran, jika dilakukan untuk
tujuan jurnalisme, hanya boleh dilakukan dalam situasi berikut:72
a. Ada kepentingan publik dalam penyebarluasan informasi yang dicari atau ditemukan;
b. Informasi semacam itu tidak dapat diperoleh dengan cara lain yang kurang mengganggu
privasi; dan
c. Upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah privasi, misalnya dengan mengaburkan
wajah, mengedit informasi atau meminimalisir intrusi atas privasi seseorang.
113. Hak atas kebebasan berekspresi juga mensyaratkan adanya perjanjian hukum mengenai aliran
data guna melindungi hak atas pelindungan diri pribadi dan pelindungan data pribadi. Perjanjian
aliran data juga harus memastikan norma yang diatur memberikan pelindungan tertinggi
terhadap data pribadi.73
114. Sistem hukum nasional harus secara jelas mengatur, baik secara eksplisit maupun melalui
yurisprudensi pengadilan, bahwa perdebatan yang terbuka dan bebas pada isu yang menjadi
perhatian publik merupakan inti dari suatu masyarakat demokratis 74 . Figur publik, terutama
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta pejabat Negara lain,
dan individu yang memiliki kepentingan atau menjalankan peran publik, seperti politisi dan
selebriti, secara sadar dan tidak terhindari membuka dirinya pada pengawasan oleh jurnalis dan
publik. Oleh karena itu, hak atas pelindungan diri pribadinya lebih rendah dibanding orang biasa
dalam kaitan tentang hal yang menjadi perhatian publik. Kepentingan publik dalam hal ini bisa
mencakup kehidupan privat karena berkaitan dengan, atau mempengaruhi, peran mereka
71 Ibid. hlm. 18-19.
72 Ibid. hlm. 19.
73 Ibid.
74 Ibid. hlm. 19.
23