STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI informasi secara online. Karena itu pengawasan komunikasi massal merupakan pelanggaran yang tidak proporsional terhadap hak atas pelindungan diri pribadi dan kebebasan berekspresi61 105. Peraturan kewajiban penyimpanan data yang mengharuskan penyedia internet atau komunikasi untuk mengumpulkan dan menyimpan konten dari komunikasi pengguna, rekam jejak dan identitas komunikasi data dan informasi pengguna, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas pelindungan diri pribadi. Negara wajib memastikan bahwa ketentuan mengenai penyimpanan data disusun sesuai dengan standar-standar berikut62: a. Kewajiban penyimpanan data yang bersifat umum dan tanpa tujuan adalah pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak atas privasi dan kebebasan berekspresi harus dihapuskan; dan b. Penyimpanan data dengan sasaran hanya bisa diterapkan apabila diperlukan untuk menghadapi kejahatan yang serius, dimana kategori data yang disasar dan masa waktu penyimpanannya terbatas sesuai yang dibutuhkan, dan dilengkapi dengan pelindungan dari potensi penyalahgunaan 106. Dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan memenuhi hak atas pelindungan diri pribadi, seseorang juga memiliki hak untuk melakukannya secara anonim. Hal ini juga mencakup hak untuk menyampaikan pandangan, membaca atau mengakses informasi online maupun fisik secara anonim. 63 Keberadaan peraturan yang melarang atau membatasi anonimitas akan memudahkan Negara untuk mengawasi lalu lintas komunikasi dan menimbulkan efek meluas yang buruk (chilling effect) dalam kebebasan dan pertukaran ide dan gagasan 64 . Dalam memenuhi hak ini, negara harus menghapuskan65: a. Larangan anonimitas; b. Peraturan atau kebijakan yang mewajibkan registrasi nama asli atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang atau kewajiban registrasi terhadap perangkat dan koneksi sebagai prasyarat untuk mengakses internet. 107. Setiap orang memiliki hak atas perangkat komunikasi yang aman, khususnya terhadap keberadaan enkripsi pada setiap perangkat keras dan perangkat lunak dan metode kriptografis lain sesuai pilihannya. Enkripsi diartikan sebagai proses penyandian atau pengacakan konten data atau komunikasi suara dengan algoritma dan variabel yang dipilih secara acak yang berkaitan dengan algoritma, yang dikenal sebagai “kunci” 66 . Negara wajib mengatur dalam legislasi maupun praktik. Perusahaan harus mematuhi keberadaan enkripsi sebagai prasyarat dasar dalam melindungi kerahasiaan dan integritas komunikasi.67 61. Article 19, Op.Cit. hlm. 14. 62. Ibid. hlm. 11. 63. Anonimitas bukanlah hal baru. Keberadaan konsep ini telah lama digunakan, khususnya untuk memfasilitasi ideide yang kontroversial. Article 19, Right to Online Anonimity, Article 19, London, 2017. hlm. 6.https://www.article19.org/data/files/medialibrary/38006/Anonymity_and_encryption_report_A5_final-web.pdf. 64. Frank La Rue, Op.Cit. Para 48-49. 65. David Kaye, Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, 2015. Para 49-51. Ibid. hlm. 14-15. 66. D. Banisar, Stopping Science: the Case of Cryptography, Health Matrix, Vol 9:253, 1999. For the purposes of this paper, ‘encryption’ refers to electronic encryption. However, the same general principles apply to analogue forms of encryption also. Dalam Article 19, Right to Online Anonimity, Article 19, London, 2017. hlm. 16. 67. Laporan dari Pelapor Khusus PBB 2015 menyampaikan bahwa terdapat upaya-upaya dilakukan oleh pemerintah berbagai negara yang untuk mendapatkan akses belakang pintu (backdoor access) terhadap komunikasi warganya dengan cara 21

Select target paragraph3