STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
informasi secara online. Karena itu pengawasan komunikasi massal merupakan pelanggaran
yang tidak proporsional terhadap hak atas pelindungan diri pribadi dan kebebasan berekspresi61
105. Peraturan kewajiban penyimpanan data yang mengharuskan penyedia internet atau komunikasi
untuk mengumpulkan dan menyimpan konten dari komunikasi pengguna, rekam jejak dan
identitas komunikasi data dan informasi pengguna, merupakan pelanggaran terhadap
kebebasan berekspresi dan hak atas pelindungan diri pribadi. Negara wajib memastikan bahwa
ketentuan mengenai penyimpanan data disusun sesuai dengan standar-standar berikut62:
a. Kewajiban penyimpanan data yang bersifat umum dan tanpa tujuan adalah pembatasan yang
tidak proporsional terhadap hak atas privasi dan kebebasan berekspresi harus dihapuskan;
dan
b. Penyimpanan data dengan sasaran hanya bisa diterapkan apabila diperlukan untuk
menghadapi kejahatan yang serius, dimana kategori data yang disasar dan masa waktu
penyimpanannya terbatas sesuai yang dibutuhkan, dan dilengkapi dengan pelindungan dari
potensi penyalahgunaan
106. Dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan memenuhi hak atas pelindungan diri pribadi,
seseorang juga memiliki hak untuk melakukannya secara anonim. Hal ini juga mencakup hak
untuk menyampaikan pandangan, membaca atau mengakses informasi online maupun fisik
secara anonim. 63 Keberadaan peraturan yang melarang atau membatasi anonimitas akan
memudahkan Negara untuk mengawasi lalu lintas komunikasi dan menimbulkan efek meluas
yang buruk (chilling effect) dalam kebebasan dan pertukaran ide dan gagasan 64 . Dalam
memenuhi hak ini, negara harus menghapuskan65:
a. Larangan anonimitas;
b. Peraturan atau kebijakan yang mewajibkan registrasi nama asli atau informasi lain yang dapat
mengidentifikasi seseorang atau kewajiban registrasi terhadap perangkat dan koneksi
sebagai prasyarat untuk mengakses internet.
107. Setiap orang memiliki hak atas perangkat komunikasi yang aman, khususnya terhadap
keberadaan enkripsi pada setiap perangkat keras dan perangkat lunak dan metode kriptografis
lain sesuai pilihannya. Enkripsi diartikan sebagai proses penyandian atau pengacakan konten
data atau komunikasi suara dengan algoritma dan variabel yang dipilih secara acak yang
berkaitan dengan algoritma, yang dikenal sebagai “kunci” 66 . Negara wajib mengatur dalam
legislasi maupun praktik. Perusahaan harus mematuhi keberadaan enkripsi sebagai prasyarat
dasar dalam melindungi kerahasiaan dan integritas komunikasi.67
61. Article 19, Op.Cit. hlm. 14.
62. Ibid. hlm. 11.
63. Anonimitas bukanlah hal baru. Keberadaan konsep ini telah lama digunakan, khususnya untuk memfasilitasi ideide yang kontroversial. Article 19, Right to Online Anonimity, Article 19, London, 2017. hlm.
6.https://www.article19.org/data/files/medialibrary/38006/Anonymity_and_encryption_report_A5_final-web.pdf.
64. Frank La Rue, Op.Cit. Para 48-49.
65. David Kaye, Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion
and expression, 2015. Para 49-51. Ibid. hlm. 14-15.
66. D. Banisar, Stopping Science: the Case of Cryptography, Health Matrix, Vol 9:253, 1999. For the purposes of this
paper, ‘encryption’ refers to electronic encryption. However, the same general principles apply to analogue forms of encryption
also. Dalam Article 19, Right to Online Anonimity, Article 19, London, 2017. hlm. 16.
67. Laporan dari Pelapor Khusus PBB 2015 menyampaikan bahwa terdapat upaya-upaya dilakukan oleh pemerintah
berbagai negara yang untuk mendapatkan akses belakang pintu (backdoor access) terhadap komunikasi warganya dengan cara
21