STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
95.
Penerapan ketentuan-ketentuan terkait ekspresi simbolik harus dilakukan dengan
menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan pengormatan pada HAM.48
E. Hak Atas Pelindungan Data Pribadi
96.
Kebebasan berekspresi dan hak atas pelindungan diri pribadi merupakan komponen yang sangat
penting dalam suatu masyarakat yang terbuka dan demokratis. Kedua hak ini saling berkaitan
dalam pemenuhannya, terutama pada era digital49. Agar suatu pemerintahan yang demokratis
dan akuntabel dapat tercapai, kebebasan berekspresi harus dihormati dan dilindungi. Sedangkan
hak atas pelindungan diri pribadi memiliki peran yang sangat penting dalam pemenuhan otonomi
dan martabat seseorang manusia 50 , proses pengembangan diri dan memungkinkan mereka
dalam menjalin hubungan dengan orang lain.
97.
Hak atas atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan
privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap
campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka. Hak
atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti
nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral. Hal ini terutama bertujuan untuk
memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu
dalam hubungannya dengan sesama manusia51.
98.
Konsep pelindungan diri pribadi juga memungkinkan seseorang untuk mengontrol sejumlah
elemen kehidupan pribadinya, diantaranya: informasi tentang diri pribadinya; kerahasiaan
identitas pribadinya; atau, pihak – pihak yang memiliki akses indrawi terhadap seseorang /
pribadi tersebut52. Sedangkan dalam perkembangan penafsiran Pasal 8 Konvensi HAM Eropa
dinyatakan bahwa kehidupan pribadi meliputi: akses terhadap data pribadi, intersepsi
komunikasi, pilihan atau perubahan nama, kehidupan seksual, profesi atau domisili, pelindungan
terhadap gangguan lingkungan, serta hak untuk membangun dan mengembangkan hubungan
dengan orang lain53.
99.
Hak atas pelindungan diri pribadi juga mencakup hak atas pelindungan data pribadi, yang
mengatur mengenai cara informasi tentang seseorang, yang bersifat privat maupun publik,
dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dipertahankan secara elektronik baik oleh badan publik
maupun privat.54
48. Council of Europe, Convention on Cybercrime, 2001, Pembukaan.
49. Article 19, the Global Principles on Protection of Freedom of Expression and Privacy, Article 19, London, 2017. hlm.
4. Lihat: Frank La Rue, Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and
expression, 2013. Para 47.https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G13/133/03/PDF/G1313303.pdf?OpenElement
50. Tim Privacy International dan ELSAM, Privasi 101: Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data, dan Surveilans
Komunikasi, ELSAM, 2015. hlm. 1.
51. Ibid.
52. Ferdinand Schoeman, “Privacy: Philosophical Dimensions”, dalam Ferdinand D. Schoeman (ed.), Philosophical
Dimensions of Privacy: An Antology, (Cambridge: Cambridge University Press, 1984), hlm. 2. Dalam Wahyudi Djafar, Hukum
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, hlm. 3.https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2020/04/HukumPerlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf.
53. AdriennLukács, What Is Privacy? The history and Definition of Privacy, dalam Keresztes, Gábor (ed.): TavasziSzél
2016 Tanulmánykötet I., Budapest, DoktoranduszokOrszágosSzövetsége, 2016. DalamWahydiDjafar, Ibid. hlm. 4.
54. Tim Privacy International dan ELSAM, Op.Cit. hlm. 32.
19