STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 95. Penerapan ketentuan-ketentuan terkait ekspresi simbolik harus dilakukan dengan menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan pengormatan pada HAM.48 E. Hak Atas Pelindungan Data Pribadi 96. Kebebasan berekspresi dan hak atas pelindungan diri pribadi merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu masyarakat yang terbuka dan demokratis. Kedua hak ini saling berkaitan dalam pemenuhannya, terutama pada era digital49. Agar suatu pemerintahan yang demokratis dan akuntabel dapat tercapai, kebebasan berekspresi harus dihormati dan dilindungi. Sedangkan hak atas pelindungan diri pribadi memiliki peran yang sangat penting dalam pemenuhan otonomi dan martabat seseorang manusia 50 , proses pengembangan diri dan memungkinkan mereka dalam menjalin hubungan dengan orang lain. 97. Hak atas atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka. Hak atas kehidupan privat mencakup pula aspek yang berkaitan dengan identitas pribadi, seperti nama seseorang, gambar, atau fisik dan integritas moral. Hal ini terutama bertujuan untuk memastikan perkembangan, tanpa intervensi dari pihak luar, dari kepribadian setiap individu dalam hubungannya dengan sesama manusia51. 98. Konsep pelindungan diri pribadi juga memungkinkan seseorang untuk mengontrol sejumlah elemen kehidupan pribadinya, diantaranya: informasi tentang diri pribadinya; kerahasiaan identitas pribadinya; atau, pihak – pihak yang memiliki akses indrawi terhadap seseorang / pribadi tersebut52. Sedangkan dalam perkembangan penafsiran Pasal 8 Konvensi HAM Eropa dinyatakan bahwa kehidupan pribadi meliputi: akses terhadap data pribadi, intersepsi komunikasi, pilihan atau perubahan nama, kehidupan seksual, profesi atau domisili, pelindungan terhadap gangguan lingkungan, serta hak untuk membangun dan mengembangkan hubungan dengan orang lain53. 99. Hak atas pelindungan diri pribadi juga mencakup hak atas pelindungan data pribadi, yang mengatur mengenai cara informasi tentang seseorang, yang bersifat privat maupun publik, dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dipertahankan secara elektronik baik oleh badan publik maupun privat.54 48. Council of Europe, Convention on Cybercrime, 2001, Pembukaan. 49. Article 19, the Global Principles on Protection of Freedom of Expression and Privacy, Article 19, London, 2017. hlm. 4. Lihat: Frank La Rue, Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, 2013. Para 47.https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G13/133/03/PDF/G1313303.pdf?OpenElement 50. Tim Privacy International dan ELSAM, Privasi 101: Panduan Memahami Privasi, Perlindungan Data, dan Surveilans Komunikasi, ELSAM, 2015. hlm. 1. 51. Ibid. 52. Ferdinand Schoeman, “Privacy: Philosophical Dimensions”, dalam Ferdinand D. Schoeman (ed.), Philosophical Dimensions of Privacy: An Antology, (Cambridge: Cambridge University Press, 1984), hlm. 2. Dalam Wahyudi Djafar, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, hlm. 3.https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2020/04/HukumPerlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf. 53. AdriennLukács, What Is Privacy? The history and Definition of Privacy, dalam Keresztes, Gábor (ed.): TavasziSzél 2016 Tanulmánykötet I., Budapest, DoktoranduszokOrszágosSzövetsége, 2016. DalamWahydiDjafar, Ibid. hlm. 4. 54. Tim Privacy International dan ELSAM, Op.Cit. hlm. 32. 19

Select target paragraph3