STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI tentang lese majeste dan hukum tentang ketidakhormatan pada bendera atau simbol-simbol tertentu dan lainnya.42 90. Johannesburg Principles telah merumuskan penjelasan tentang maksud dari tujuan keamanan nasional sebagai dasar dari pembatasan kebebasan berekspresi. Dalam Prinsip 7 terkait ekspresi yang dilindungi, bahwa ekspresi yang damai tidak boleh dianggap sebagai ancaman pada keamanan nasional atau sebagai bahan pembatasan atau hukuman, yang termasuk diantaranya adalah kritik atau “penghinaan” kepada negara atau simbol-simbol negara. Seseorang juga tidak dapat dihukum atas kritik dan penghinaan (insult) terhadap negara dan simbol-simbol negara, kecuali bahwa kritik dan penghinaan tersebut dimaksudkan untuk menghasut kekerasan yang nyata (imminent violence).43 91. Joint Declarations of the Representatives of Intergovernmental Bodies to Protect Free Media and Expression [‘Deklarasi Bersama’] menyatakan bahwa hukum-hukum tersebut harus sesuai dengan standar pelindungan,44misalnya objek-objek seperti bendera atau simbol negara, badanbadan pemerintahan, dan lainnya harus mencegah untuk mengajukan tuntutan pencemaran nama baik.45 Deklarasi ini juga menyoroti hukum-hukum tentang penghinaan yang dimaksudkan untuk melindungi reputasi negara, simbol-simbol negara atau bendera, serta simbol-simbol keagamaan.46 92. Dalam Deklarasi Bersama tentang Universalitas dan Hak atas Kebebasan Berekspresi 47 juga menyatakan bahwa pembatasan-pembatasan hukum tertentu tidak dapat dibenarkan atas nama tradisi, budaya dan nilai-nilai lokal, dan pembatasan tersebut melanggar HAM. Hukum-hukum yang membatasi tersebut diantaranya yang: (a) melindungi agama atas kritik atau melarang ekspresi atas pandangan agama yang berbeda; (b) melarang debat terkait kelompok minoritas atau kelompok lainnya; dan (c) hukum-hukum yang memberikan pelindungan khusus pada kritik terhadap pejabat publik, hal-hal terkait sejarah, atau simbol-simbol negara atau agama. 93. Pasal 10 Konvensi HAM Eropa melindungi ekspresi yang bukan terbatas pada kata-kata atau ucapan tetapi memperluas pelindungan pada gambar, tindakan, dan juga warisan budaya yang dimaksudkan untuk mengekspresikan gagasan atau menampilkan informasi. 94. Hukum Indonesia juga melarang berbagai perbuatan yang dapat dilakukan dalam bentuk ekspresi simbolik, misalnya tentang makar, bendera, serta ketentuan terkait dengan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu di Indonesia. 42. Komentar Umum No. 34, Para 38. 43. Article 19, Johannesburg Principles, 1 Oktober 1995, Prinsip 7. 44. Adeline Hulin (Ed), Joint Declarations of the representatives of intergovernmental bodies to protect free media and expression, OSCE, 2013, hlm. 22-23. 45. Ibid. 46. Ibid., hlm. 59. 47. Deklarasi ini ditandatangani oleh the United Nations (UN) Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression, the Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) Representative on Freedom of the Media, the Organization of American States (OAS) Special Rapporteur on Freedom of Expression and the African Commission on Human and Peoples’ Rights (ACHPR) Special Rapporteur on Freedom of Expression and Access to Information. 18

Select target paragraph3