STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
tindakan-tindakan tersebut menyebabkan ancaman langsung atau ancaman tertentu kepada
orang lain dan ketertiban umum.36
85.
Definisi “ungkapan simbolik” secara umum adalah suatu bentuk komunikasi non-verbal atau
tidak tertulis yang dilakukan dengan tujuan untuk mengkomunikasikan gagasan, keyakinan atau
pandangan tertentu atau spesifik, termasuk pandangan politik. 37 Berdasarkan pada Putusan
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada kasus United States v. O’Brien, ungkapan simbolik bukan
sekedar kata-kata, namun juga mencakup perbuatan atau tindakan.38
86.
Bahwa terdapat banyak contoh dari tindakan simbolik yang bertujuan untuk mengkomunikasikan
pandangan tertentu, diantaranya adalah pembakaran bendera, pengibaran bendera,39 memakai
seragam atau tanda-tanda angkatan bersenjata, menghormat atau menolak menghormati
bendera, marching, protes dengan diam, slogan di kaos tertentu, lirik musik, pertunjukan
drama, 40 pembakaran foto pejabat, penggunaan simbol-simbol tubuh dan sebagainya.
Penggunaan ungkapan simbolik ini seringkali dimaksudkan untuk memberikan pesan yang tidak
dapat disampaikan melalui kata-kata dan akan berdampak lebih efektif.41
87.
Kebebasan berekspresi mencakup pengakuan atas hak-hak individual dalam menyampaikan
pendapat dan hak-hak kolektif seperti menerima informasi dan sebagainya. Kebebasan
berekspresi juga mencakupi pernyataan melalui kata-kata, tindakan, atau ekspresi simbolik, dan
termasuk ungkapan simbolik.
88.
Ungkapan simbolik, yang biasanya dimaksudkan untuk melakukan ekspresi tertentu atau kritik
pada negara, badan publik atau keagamaan dilindungi berdasarkan Pasal 19 KIHSP. Hukumhukum pidana tentang penghinaan atau pembatasan-pembatasan tertentu, yang menyasar
larangan menghina simbol-simbol negara dan lainnya adalah hambatan dalam pelaksanaan
kebebasan berekspresi. Pengecualian dapat dilakukan dalam hal ekspresi yang dilakukan
dengan ungkapan simbolik, melanggar pembatasan yang diperbolehkan sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat 3 dan Pasal 20 KIHSP, misalnya penghasutan untuk melakukan kekerasan
dan propaganda perang.
89.
Komentar Umum PBB No. 34, Komite HAM menekankan bahwa dalam diskursus politik, adanya
fakta tentang bentuk ekspresi yang dianggap menghina figur publik tidak cukup untuk
membenarkan pengenaan hukuman karena semua pejabat publik adalah sah untuk dikritik. Oleh
karenanya, Komite HAM mengkhawatirkan pengenaan hukuman-hukuman seperti hukum
36. Ronald Kahn, Symbolic Speech, diaksesdari https://www.mtsu.edu/first-amendment/article/1022/symbolicspeech#:~:text=CC%20BY%204.0),Symbolic%20speech%20consists%20of%20nonverbal%2C%20nonwritten%20forms%20of%20communication%2C%20suc
h,another%20individual%20or%20public%20order.
37. Symbolic Speech - Flag, Court, Law, and Burning - JRank Articleshttps://law.jrank.org/pages/22498/SymbolicSpeech.html#ixzz6QOVN1Rfo
38. Kahn, loc.cit.
39. Ibid. Lihat juga Eliana Spitzer, What is Symbolic Speech, ThougCo., 15 Oktober 2018, diakses dari:
https://www.thoughtco.com/symbolic-speech-4176007
40. ACLU, loc.cit.
41. Wojciech Sadurski, Freedom of speech and its limits, Kluwer Academic Publishers, 1999, hlm. 45.
17