STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
Kebudayaan menjamin kebebasan individu atau kelompok dalam menyampaikan ekspresi
kebudayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 41 memberikan jaminan kepada setiap orang atas hak kebebasan berekspresi
dan hak atas pelindungan hasil ekspresi budaya. Lebih lanjut, Pasal 42 dan 43 memberikan tugas
kepada pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak kebebasan berekspresi dan hak atas
pelindungan hasil ekspresi budaya dari masyarakat.
81.
Dalam konteks Hukum Indonesia ekspresi seni akan bersinggungan dengan diantaranya
ketentuan-ketentuan terkait dengan kesusilaan dan penyensoran atau pelarangan.
82.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi serangan terhadap kebebasan artistik, antara
lain:
a. Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebebasan artistik adalah suatu hal
yang penting bagi kehidupan dan perkembangan masyarakat itu sendiri;
b. Membuka ruang dialog terkait pemahaman hak dan kewajiban dalam konteks kebebasan
artistik;
c. Menjalin hubungan baik antara Kementerian/Lembaga terkait, serta masyarakat sipil dalam
konteks kebebasan artistik;
d. Membuka jaringan dengan organisasi di luar sektor kebudayaan, misalnya aliansi dengan
lembaga advokasi;
e. Mendokumentasikan dan terus mengawasi kegiatan penyensoran;
f. Mengadakan kerja sama dengan kepolisian maupun aparat penegak hukum untuk
mengadvokasi pertunjukan atau pameran seni; dan
g. Memenuhi hak atas kebebasan artistik dengan mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil
yang bergerak di bidang kesenian dan kebudayaan, baik secara sumber daya manusia,
pendanaan, maupun pengetahuan.
83.
Bahwa ekspresi politik yang berbeda dan partisipasi dalam debat politik dalam bentuk seni,
dilindungi berdasarkan Pasal 19 KIHSP. Para publik figur dan orang-orang dalam jabatan publik
adalah subjek yang sah untuk dikritik, sehingga hukum-hukum yang melarang kritik pada pejabat
publik, misalnya penghinaan dan lese majeste, atau hukum-hukum yang mempidanakan
ketidahormatan pada simbol negara seperti bendera, perlu dirumuskan dengan tidak melanggar
kebebasan berekspresi.33
D. Ekspresi Simbolis
84.
Istilah “ungkapan simbolik” berakar dari pelindungan kebebasan berekspresi dalam
Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa Konggres tidak boleh
membuat hukum yang melarang kebebasan berbicara. 34 Pengadilan Amerika Serikat
menyatakan bahwa ungkapan simbolik termasuk dalam kebebasan berbicara, 35 kecuali
33. Ibid., Para 25.
34. Kathleen Ann Ruane, Freedom of Speech and Press: Exceptions to the First Amendment, Congressional Research
Service, September 2014, hlm. 33, diakses dari https://fas.org/sgp/crs/misc/95-815.pdf; American Civil Liberties Union (ACLU),
Freedom of Expression, diakses dari https://www.aclu.org/other/freedom-expression.
35. Eliana Spitzer, What is Symbolic Speech, ThougCo., 15 Oktober 2018, diakses dari:
https://www.thoughtco.com/symbolic-speech-4176007
16