STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
69.
Salah satu prinsip dalam Konvensi tentang Pemajuan Keberagaman dan Ekspresi Budaya 2005
menyebutkan bahwa keberagaman budaya hanya bisa dilindungi dan dipromosikan jika ada
jaminan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental seperti kebebasan
berekspresi, informasi, dan komunikasi, juga terjaminnya hak seseorang untuk bisa memilih
ekspresi budayanya sendiri.
70.
Seni dilindungi karena memajukan pengetahuan dan mengejar kebenaran; merupakan tindakan
realisasi diri; dapat mengawasi pemerintah; serta dapat bertindak sebagai katup pengaman
untuk meredakan tekanan yang menumpuk pada individu atau masyarakat.24 Dengan demikian,
semua orang dapat menikmati hak kebebasan atas ekspresi dan kreasi artistik, yang termasuk
hak untuk secara bebas menikmati atau mengalami dan berkontribusi pada ekspresi dan kreasi
artistik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mempunyai akses pada seni dan
menikmati seni, serta menyebarluaskan pengalaman ekspresi dan kreasinya25.
71.
Pelindungan kebebasan berkesenian dalam lingkup ekspresi dan berpendapat kepada pegiat
seni perlu mencakup praktik kesenian yang bersifat ritual, rumahan, dan nonkomersial serta
pada para pelaku dalam ekosistem seni di luar seniman yang mencakup, dan tidak terbatas pada,
kritikus seni, penyelenggaraacara seni, pengelola gedung pertunjukan, institusi pendidikan,
pengajar, tenaga teknis, dan jurnalis seni.
72.
Kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi seni, telah diakui sebagai hak asasi manusia dalam
berbagai instrumen HAM internasional dan regional. Salah satu tujuan pokok dari hak ini adalah
menciptakan ruang bagi pertukaran gagasan tentang seni, sastra, akademis, politik, agama dan
sains, sebagai suatu ruang yang menjamin bagi para pegiat seni untuk secara bebas
mengekspresikan dirinya, dan hak bagi pihak lain untuk menikmati hasil karya seni26.
73.
Pasal 19 ayat (2) KIHSP menjamin bahwa hak atas kebebasan berekspresi termasuk hak untuk
mencari, menerima dan menyebarluaskan informasi dan gagasan dalam segala bentuknya,
termasuk dalam bentuk seni. 27 Dinyatakan pula bahwa kebebasan berekspresi mencakup
ekspresi budaya dan ekspresi seni.28 Bentuk ekspresi ini termasuk ekspresi yang disampaikan
secara lisan, tertulis, “sign language” dan ekspresi non-verbal seperti gambar dan obyek seni.
Alat-alat ekspresi seni diantaranya buku, surat kabar, poster, dan lainnya, termasuk audio-visual
serta ekspresi melalui sarana elektronik maupun internet.29
74.
Pelindungan kebebasan atas ekspresi dan kerja-kerja seni juga diatur dalam Pasal 27 DUHAM
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menikmati seni dan Pasal 15 ayat (3) KIHESB
yang menyatakan bahwa negara-negara pihak berkewajiban menghormati kebebasan yang
24. https://www.law.upenn.edu/journals/jlasc/articles/volume11/issue1Eberle11U.Pa.J.L.&Soc.Change1(2007).pdf.
25. UN Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur in the field of cultural rights, Farida Shaheed,
A/HRC/23/34, 11 Maret 2013, para 85.
26. Kersti Ahlgren, Freedom of Artistic Expression – An Analysis of Pactices between Estonia and Finland, 2019,
Thesis, Faculty of Law, Lund University, hal. 2.
27. UN Human Rights Council, Report of..., op.cit., Para 2.
28. UN Human Rights Committee, General comment no. 34, Article 19, Freedoms of opinion and expression,
CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, Para 11.
29. Ibid., Para. 12.
14