STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 69. Salah satu prinsip dalam Konvensi tentang Pemajuan Keberagaman dan Ekspresi Budaya 2005 menyebutkan bahwa keberagaman budaya hanya bisa dilindungi dan dipromosikan jika ada jaminan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental seperti kebebasan berekspresi, informasi, dan komunikasi, juga terjaminnya hak seseorang untuk bisa memilih ekspresi budayanya sendiri. 70. Seni dilindungi karena memajukan pengetahuan dan mengejar kebenaran; merupakan tindakan realisasi diri; dapat mengawasi pemerintah; serta dapat bertindak sebagai katup pengaman untuk meredakan tekanan yang menumpuk pada individu atau masyarakat.24 Dengan demikian, semua orang dapat menikmati hak kebebasan atas ekspresi dan kreasi artistik, yang termasuk hak untuk secara bebas menikmati atau mengalami dan berkontribusi pada ekspresi dan kreasi artistik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mempunyai akses pada seni dan menikmati seni, serta menyebarluaskan pengalaman ekspresi dan kreasinya25. 71. Pelindungan kebebasan berkesenian dalam lingkup ekspresi dan berpendapat kepada pegiat seni perlu mencakup praktik kesenian yang bersifat ritual, rumahan, dan nonkomersial serta pada para pelaku dalam ekosistem seni di luar seniman yang mencakup, dan tidak terbatas pada, kritikus seni, penyelenggaraacara seni, pengelola gedung pertunjukan, institusi pendidikan, pengajar, tenaga teknis, dan jurnalis seni. 72. Kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi seni, telah diakui sebagai hak asasi manusia dalam berbagai instrumen HAM internasional dan regional. Salah satu tujuan pokok dari hak ini adalah menciptakan ruang bagi pertukaran gagasan tentang seni, sastra, akademis, politik, agama dan sains, sebagai suatu ruang yang menjamin bagi para pegiat seni untuk secara bebas mengekspresikan dirinya, dan hak bagi pihak lain untuk menikmati hasil karya seni26. 73. Pasal 19 ayat (2) KIHSP menjamin bahwa hak atas kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mencari, menerima dan menyebarluaskan informasi dan gagasan dalam segala bentuknya, termasuk dalam bentuk seni. 27 Dinyatakan pula bahwa kebebasan berekspresi mencakup ekspresi budaya dan ekspresi seni.28 Bentuk ekspresi ini termasuk ekspresi yang disampaikan secara lisan, tertulis, “sign language” dan ekspresi non-verbal seperti gambar dan obyek seni. Alat-alat ekspresi seni diantaranya buku, surat kabar, poster, dan lainnya, termasuk audio-visual serta ekspresi melalui sarana elektronik maupun internet.29 74. Pelindungan kebebasan atas ekspresi dan kerja-kerja seni juga diatur dalam Pasal 27 DUHAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menikmati seni dan Pasal 15 ayat (3) KIHESB yang menyatakan bahwa negara-negara pihak berkewajiban menghormati kebebasan yang 24. https://www.law.upenn.edu/journals/jlasc/articles/volume11/issue1Eberle11U.Pa.J.L.&Soc.Change1(2007).pdf. 25. UN Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur in the field of cultural rights, Farida Shaheed, A/HRC/23/34, 11 Maret 2013, para 85. 26. Kersti Ahlgren, Freedom of Artistic Expression – An Analysis of Pactices between Estonia and Finland, 2019, Thesis, Faculty of Law, Lund University, hal. 2. 27. UN Human Rights Council, Report of..., op.cit., Para 2. 28. UN Human Rights Committee, General comment no. 34, Article 19, Freedoms of opinion and expression, CCPR/C/GC/34, 12 September 2011, Para 11. 29. Ibid., Para. 12. 14

Select target paragraph3