STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
tindakan yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan
tertentu di Indonesia. Pasal 156 KUHP mendefinisikan “golongan” sebagai bagian-bagian dari
masyarakat yang berbeda ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan, atau
kedudukan menurut hukum tata negara. Melalui pasal yang sama, setiap orang yang di muka
umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia. Sementara Pasal 157 KUHP menyatakan setiap orang yang
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang
isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau
lebih diketahui oleh umum.
61.
Pengaturan-pengaturan tentang berbagai ketentuan hukum pidana pada umumnya masih cukup
luas dalam mendefinisikan maksud dari permusuhan dan kebencian, sehingga harus ditafsirkan
secara jelas merujuk pada definisi-definisi yang telah dirumuskan dalam berbagai norma HAM
agar tidak digunakan secara eksesif dan secara mudah ekspresi-ekspresi keagamaan yang
dianggap melakukan permusuhan dan mendorong adanya kebencian. Dengan demikian,
penerapan larangan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan haruslah
menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan pengormatan pada HAM.17
62.
Lebih spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis juga melarang diskriminasi rasial. Pasal 16 UU ini menyatakan bahwa setiap orang
yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis. Pasal 16 tersebut merujuk pada Pasal 4 yang merinci perbuatanperbuatan mana saja yang dilakukan sebagai sarana menunjukkan kebencian sehingga dapat
dipidana, yaitu: (i) membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau
disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang
lain; (ii) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; atau (iii) mengenakan sesuatu pada dirinya
berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca
oleh orang lain.
63.
Indonesia juga telah melarang tindakan genosida sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kejahatan genosida didefinsikan sebagai setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a.
membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Dengan
demikian, segala bentuk ekspresi keagamaan yang ditujukan untuk melakukan genosida adalah
dilarang.
17. Council of Europe, Convention on Cybercrime, 2001, Pembukaan.
12