STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
kebencian keagamaan dan tidak merupakan penghasutan yang mengganggu perdamaian publik
atau mendiskriminasi penganut agama tertentu.15
57.
Bahwa iklan keagamaan diharapkan mempunyai tujuan khusus yang berbeda. Terdapat fakta
bahwa waktu pengiklanan yang telah dibeli akan berakibat pada keberpihakan atas penggunaan
yang tidak seimbang dari kelompok-kelompok keagamaan dengan sumberdaya yang besar.
Pengadilan memandang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan alasanalasan yang sangat relevan untuk melarang penayangan iklan keagamaan. Pengadilan HAM
Eropa juga menemukan alasan pemerintah yang menyakinan bahwa pelonggaran secara penuh
atau sebagian atas pelarangan akan sulit untuk mendamaikan sifat dan tingkat sensitivitas
keagamaan yang dipertaruhkan dan prinsip netralitas dari media penayang. Suatu aturan yang
memperbolehkan satu agama dan bukan agama lainnya akan sulit untuk dibenarkan. Sementara
aturan yang memperbolehkan penapisan oleh pihak berwenang atas iklan keagamaan yang tidak
dapat diterima berdasarkan kasus per kasus juga akan sulit diterapkan secara adil, objektif dan
koheren.16
58.
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan agamanya dalam
berbagai bentuk atau berpendapat terkait dengan keagamaan, sebagai bagian dari kebebasan
berekpresi.
59.
Irisan antara kebebasan berekspresi dan keagamaan juga terdapat pada Pasal 27 KIHSP,
khususnya irisan dengan pengakuan masyarakat adat. Sebagai negara yang memiliki kelompokkelompok yang beragam berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, maka negara wajib
menghormati, memenuhi dan melindungi orang-orang yang tergolong dalam kelompok tersebut
dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya
mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan
bahasa mereka sendiri. Setiap orang bertanggung jawab menghormati asal usul budaya tindakan
individu lainnya. Dalam konteks Indonesia, pengakuan terhadap masyarakat adat dan tradisi dan
keyakinannya sudah sangat kuat baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan lainnya.
Negara harus mengakui, menjamin dan melindungi keyakinan masyarakat adat, termasuk dalam
menjalankan keyakinan tersebut.
60.
Hukum Indonesia juga melarang berbagai perbuatan yang dapat dilakukan dengan dalih ekspresi
keagamaan, misalnya larangan untuk melakukan permusuhan, kebencian, penghinaan berbasis
rasial, agama atau golongan. Pasal 156 KUHP dan Pasal 157 KUHP mengatur pemidanaan atas
15. Council of Europe, Freedom of expression and respect for religious beliefs: striking the right balance, Fact Sheet,
September 2017, hlm. 1. Kasus ekspresi keagamaan di Pengadilan HAM Eropa adalah kasus Murphy v. Ireland. Pada awal 1995,
seorang pastor dari Irish Faith Centre Irlandia, mengajukan pemasangan iklan kepada stasiun radio lokal untuk ditampilkan di
tempat mereka atas suatu video tentang “fakta-fakta sejarah tentang Kristus” dan “bukti kebangkitannya”. Pada Maret 1995,
Komisi Independen Radio dan Televisi menghentikan tayangan tersebut berdasarkan Pasal 10(3) UU Radio dan Televisi, yang
menyatakan “tidak boleh ada iklan ditayangkan yang dimaksudkan untuk tujuan suatu agama atau politik, atau memiliki
keterkaitan dengan perselisihan industrial”. Pelarangan ini tidak mempengaruhi penayangan via satelit. Pemohon menggunakan
klaim bahwa tindakannya adalah ekspresi keagamaan bahwa pelarangan pemasangan iklan tersebut telah melanggar Pasal 10
Konvensi HAM Eropa. Pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa pihak berwenang telah mempertimbangkan sensitivitas yang
ekstrim atas pertanyaan tentang penayangan iklan keagamaan di Irlandia dan adanya fakta bahwa isu-isu agama merupakan
masalah yang dapat memecah belah di Irlandia Utara. Selain pengiklanan dalam media audio visual, permohonan yang
mendalilkan hak atas ekspresi keagamaan ini tidak dibatasi. Pemohon telah mendapatkan hak yang sama seperti warga negara
lainnya untuk berpartisipasi dalam program-program terkait dengan masalah-masalah keagamaan dan adanya penayangan
aktivitas pelayanan-pelayanan gereja.
16. Ibid., hal. 7-8. Pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa tindakan pelarangan tersebut tidak melanggar Pasal 10
Konvensi HAM Eropa.
11