STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 45. Pidato politik dan ekspresi politik yang bertujuan untuk mengkritisi kebijakan dan program baik dalam ranah kontestasi politik ataupun kontrol atas jalannya pemerintahan, harus dihormati dan dilindungi. 46. Pidato politik dan ekspresi politik yang mengandung siar kebencian, SARA, hasutan, dan memicu kekerasan, dan diskriminasi adalah dilarang dan wajib ditindak menurut ketentuan hukum. B. Ekspresi Keagamaan 47. Istilah “siar keagamaan” sering disandingkan dengan istilah “ekspresi keagamaan” Ekspresi keagamaan dalam konteks ini adalah ekspresi sebagaimana yang dilindungi berdasarkan Pasal 19 ayat (2) KIHSP. Cakupan dari ekspresi keagamaan adalah penggunaan bahasa dan simbolsimbol, penggunaan tipe-tipe pakaian atau aksesoris keagamaan tertentu diruang publik, dakwah keagamaan, meyakini kebenaran atas agama atau kepercayaannya, teks-teks keagamaan serta berbagai ekspresi keagamaan lainnya. 48. Ekspresi Keagamaan merupakan bagian dari “kebebasan berbicara” yang berdasarkan hukum HAM internasional merujuk pada kebebasan berekspresi, yakni termasuk hak untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan dalam berbagai bentuk dan dengan alat apapun.11 Hak ini mencakup ekspresi dan menerima informasi atas semua bentuk gagasan dan opini yang dapat disebarkan kepada pihak lain, yang diantaranya mencakup hal-hal yang terkait dengan diskursus politik, komentar atas pendapat seseorang dan masalah-masalah publik, pengumpulan dukungan, diskusi HAM, jurnalisme, ekspresi budaya dan artistik, pengajaran, dan wacana keagamaan. 49. Negara wajib menjamin hak perorangan atau kelompok untuk berpindah keyakinan dari satu agama atau keyakinan tertentu ke yang lainnya. Jaminan ini termasuk dan tidak terbatas kepada layanan administrasi kependudukan, pendidikan, harta kekayaan, pengurusan dokumen, dan lainnya. 50. Dalam konteks opini dan keyakinan keagamaan, setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghindari sejauh mungkin ekspresi yang dapat menyinggung orang lain atau kelompok lain. Setiap orang juga bertanggung jawab memastikan bahwa ekspresi, praktik dan pemajuan dari pandangan yang berbeda, kepercayaan atau keyakinan yang terkait dengan orientasi seksual dan identitas gender itu harus disampaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. 51. Dalam hal terjadi perbedaan pandangan tentang masalah-masalah tertentu yang bersumber dari keagamaan atau keyakinan, negara harus menghormati pandangan-padangan tersebut namun tidak dapat menentukan satu pandangan sebagai kebenaran tertentu dan menjadikan pandangan lain tidak dapat disampaikan. Perbedaan-perbedaan pandangan, misalnya terkait dengan pandangan politik, orientasi seksual dan identitas gender, harus diletakkan pada konteks adanya debat publik dengan tetap mengedepankan pelindungan HAM untuk kelompok minoritas dan rentan. 11. Amnesty International, Freedom of Speech, diakses dari https://www.amnesty.org.uk/free-speech-freedomexpression-human-right. 9

Select target paragraph3